Mataram, Warta NTB – Bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 yaitu Pasangan Moch Ali Bin Dahlan dan TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni atau (Ali-Sakti) dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran.
Hal itu ditetapkan oleh KPU Provinsi NTB dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan yang digelar KPU Provinsi NTB, Sabtu (10/2/2018)
Seperti yang disampaikan KPU Provinsi NTB melalui halaman resminya Sabtu malam yang menyatakan, bahwa pada saat verifikasi faktual tahap pertama pasangan Ali-Sakti meraih dukungan memenuhi syarat sebanyak 252.818 dukungan.
KPU Provins NTB sendiri menetapkan syarat dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan sebanyak 303.331 dukungan.
Dengan perolehan dukungan memenuhi syarat tahap pertama sebanyak 252.818, maka terdapat kekurangan dukungan sebanyak 50.513 dukungan.
Pada saat Verifikasi Faktual Perbaikan pasangan Ali-Sakti memperoleh dukungan memenuhi syarat sebanyak 73.150 dukungan.
Dengan demikian keseluruhan dukungan pasangan Ali-Sakti yang memenuhi syarat sebanyak 325.968 dukungan atau melebihi dari jumlah syarat dukungan minimal sebesar 303.331 yang dipersyaratkan oleh KPU Provinsi NTB.
Dengan terpenuhinya syarat dukungan paslon perseorangan, tidak otomatis pasangan Ali-Sakti dapat melenggang menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, tetapi harus melalui satu tahapan lagi, penilaian syarat administrasi calon.
Rencananya KPU Provinsi NTB akan melakukan penilaian administrasi syarat calon, baik calon dari parpol atau gabungan parpol dan bakal calon perseorangan pada tanggal 11 Februari 2018.
Hasil penilaian itu akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pasangan Calon yang direncanakan pada tanggal 12 Februari 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka. (WR-02)