Panwascam Parado Teruskan Dua Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu

1471
Ketua Panwascam Parado Fatakurrahman, S.Pd menyerahkan dua berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima langsung oleh Staf Bawaslu Kabupaten Bima, Kamis (5/11/2020).

KABUPATEN BIMA, Warta NTB – Setelah merampungkan pemberkasan di kecamatan, akhirnya Panwascam Parado meneruskan dua berkas dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu Kabupaten Bima, Kamis (5/11/2020).

Ketua Panwascam Parado Fatakurrahman, S.Pd mengatakan, kedua ASN berinisial AS dan NR diduga terlibat dalam kegiatan kampanye blusukan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Nomor urut 3, yakni pasangan Hj. Indah Dhamayanti Putri – Drs. H. Dahlan M. Noer atau disingkat (In-Dah) di Kecamatan Parado pada hari Jumat tanggal 23 Oktober Tahun 2020 lalu.

Pria yang akrab disapa Fan Al-Parado ini menuturkan, dugaan pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh dua oknum ASN itu berdasarkan temuan dan pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan PKD saat kegiatan kampaye Paslon 3 berlangsung.

Setelah ditemuukan adanya dugaan pelanggaran kami langsung membentuk Tim penelusuran dan invetigasi yang dimulai tanggal 26 – 31 Oktober guna mengumpulkan unsur-unsur  dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam kampanye. Dalam penanganan kasus tersebut kami telah mengundang saksi dan terduga untuk dimintai keterangan.

“Maka setelah semua berkasnya rampung, hari ini kami langsung meneruskan dua berkas oknum ASN ke Bawaslu Kabupaten Bima untuk dikaji lebih lanjut,” kata Ketua Panwascam yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) ini.

Fan membeberkan, kedua ASN tersebut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53  Tahun 2010  Tentang Disiplin Aparatur Sipil yaitu Pasal 4 ayat 15 Huruf a Aparatur Sipil Negara di larang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah serta melanggar peraturan lainnya. 

Atas adanya kasus ini, Fan berharap agar semua unsur yang dilarang undang-undang untuk tidak terlibat politik praktis dan bisa menahan diri serta bisa bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Bima.

“Harapan kami agar semua pihak yang dilarang undang-undang agar tidak terlibat politik praktis dan tetaplah profesional dalam menjalankan tugas agar terwujudnya Pilkada Kabupaten Bima MARASO dan pilkada yang aman dan damai,” harap Ketua Panwascam. (WR-Al)