BIMA, Warta NTB – Menyongsong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kabupaten Bima. Bawaslu Kabupaten Bima melalui Panwascam dan jajarannya mulai membuka pendaftaran untuk Panitia Pengawas (Panwas) Desa/Kelurahan.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal seluruh Panwascam yang tersebar di 18 kecamatan Se-Kabupaten Bima hari ini, Senin (10/2/2020) secara serentak mengumungkan perekrutan Panwas Desa di sekretariat masing-masing.
“Hari ini, dari tanggal 10 s/d 16 Pebruari mendatang kami umumkan tentang perekrutan calon anggota Panwas Desa. Selain ditemple di sekretariat Panwascam, pengumuman juga kami tempelkan di Kantor Desa yang tersebar di 14 desa Se-Kecamatan Monta,” kata Murdiono S.Hum Ketua Panwascam Monta di sekretariat Panwascam setempat, Senin (10/2/2020).
Pria yang akrab disapa Dijon ini menambahkan, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perekrutan Panwas Desa di Kecamatan Monta bisa melihat di kantor desa masing-masing atau mendatangi langsung sekretariat Panwascam Monta di Desa Tangga, Kecamatan Monta.
“Di pengumuman yang telah kami tempelkan di kantor desa telah tertera syarat pendaftaran dan informasi batas tanggal pendaftaran dan bagi masyarakat yang merasa kesulitan bisa datang langsung ke sekretariat Panwascam Monta di Desa Tangga untuk konsultasi dan menayakan hal-hal yang belum dipahami,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Muhammad Nasir Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Panwascam Monta mengatakan, dalam perekrutan calon anggota Panwas Desa waktunya cukup padat, jadi para calon pendaftar agar bisa memperhatikan waktu karena sesui dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh kabupaten, masa pengumuman hanya tujuh hari.
“Masa ini diharapkan bagi calon pelamar agar dimanfaatkan untuk menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan. Jadi waktu tujuh hari mulai mulai tangga 10 hingga 16 Pebruari itu harus bisa dimanfaatkan calon pelamar dengan baik untuk menyiapkan berkas,” ujarnya.
Sementara untuk jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas, kata Nasir, dilakukan mulai tanggal 16 hingga 22 Pebruari dan rentan waktu itu juga dijadwalkan utuk untuk kegiatan penelitian kelengkapan berkas persyaratan admistrasi, pemeriksaan keabsahan berkas dan legalitas serta pelaksanaan tes wawancara.
“Selama tujuh hari terakhir kegiatan kami cukup padat. Setelah tujuh hari itu, maka pengumuman bagi para calon anggota Panwas Desa yang dinyatakan lulus akan diumumkan antara tanggal 25 s/d 27 Pebruari 2020,” terangnya.
Berikut persyaratan dan waktu pendaftaran yang diumumkan Panwascam Monta yang haru diperhatikan calon pelamar:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Monta, dengan melampirkan:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
16. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
17. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima.
18. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Monta, yang beralamat di Jln: Lintas Tente-Parado RT 10 RW 04 Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Mulai Pukul 08:00-16:00 Wita
19. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
20. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020.
21. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
(WR-Man)