DOMPU, Warta NTB – Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perda No.7 tahun 2020, Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris beserta personel melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Woja, Polres Dompu, Selasa (3/11/2020).
Operasi yang dilaksankan mulai pukul 08.00 Wita itu, dilakukan di jalan Lintas Sumbawa tepatnya di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai.
Dari hasil operasi Tim berhasil menjaring 57 pelanggar yang tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak memakai masker, terhadap pelanggar, Tim razia memberikan hukuman yang cukup unik seperti hukuman push up, menghafal Pancasila, Proklamasi dan menghafal surat-surat pendek dalam Alquran.
“Selain memberikan hukuman berupa sanksi sosial, kami juga mengimbau kepada para pelanggar agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti selalu memakai masker saat keluar rumah karena begitu penting menjaga kesehatan di saat pandemi seperti ini demi untuk keselamatan diri sendiri dan orang laing,” kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan karena masih banyak ditemukan pelagaran, maka operasi yustisi Covid-19 akan terus dilakukan jajaran Polsek Woja, tidak hanya di satu titik, tetapi di sejumlah titik lain yang ada di wilayah hukum Polsek Woja.
“Berhubung pelanggar masih banyak kita temui, maka operasi yustisi akan tetap kami laksanakan untuk mendorong disiplin masyarakat dalam mematuhi standar kesehatan Covid-19 dan kami berharap hal seperti ini dapat mengunggah kesadaran masyarakat, agar kita sama sama dapat menekan penularan Covid-19,” harapnya.” (WR-Al)