Operasi Yustisi, Polsek Monta Beri Hukuman Push Up dan Hafal Pancasila Bagi Pelanggar

1564
Operasi Yustisi penerapan protokol kesahatan Covid-19 yang dipimpin Kapolsek Monta Iptu Takim di depan Polsek Monta jalan Lintas Tente-Parado, Sabtu (28/11/2020).

BIMA, Warta NTB – Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perda NTB No.7 tahun 2020, Kapolsek Monta Iptu Takim bersama personel melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Monta, Polres Bima, Sabtu (28/11/2020). Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wita itu, dilakukan di depan Polsek Monta jalan Lintas Tente-Parado.

Kapolsek Monta yang ditemui di lokasi mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam beraktivitas sehari-hari terutama memakai masker saat keluar rumah.

“Virus corona hingga saat ini masih menjadi ancaman karena status pandemi virus corona belum dicabut oleh pemerintah, jadi pendisiplinan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesahatan harus kami lakukan, karena keselamatan masyarakat adalah hal yang paling utama” katanya.

Kapolsek mejelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menjaring 25 pelanggar di antaranya, 10 pelanggar diberikan sanksi tertulis dan 15 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial seperti hukuman push up dan hafal pancasila.

“Dalam operasi ini kami menjaring 25 pelanggar di antaranya 10 orang diberikan sanksi tertulis dan 15 lainnya diberi sanksi push up dan hafal pancasila dan kebanyak yang terjaring adalah yang tidak memakai masker,” terangnya.

Iptu Takim berharap dengan dilakukan operasi yustisi masyarakat akan semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesahatan Covid-19.

“Semoga dengan operasi ini masyarakat akan semakin patuh terhadap protokol kesahatan Covid-19 terutama tetap memakai masker saat keluar rumah dan operasi ini akan tetap kami lakukan di wilayah hukum Polsek Monta selama masyarakat masih belum disiplin,” tegasnya. (WR-Al)