Operasi Pekat 2019, Polres Mataram Bongkar Ratusan Kasus

1496
Press Release yang digelar Polres Mataram ungkap kasus hasil Pperasi Pekat Gatarin 2019 di Mapolres Mataram, Jumat (10/5/2019).

MATARAM, Warta NTB – Operasi pemberantasan penyakit masyarakat pekat 2019 berakhir padah Kamis (9/5/2019) lalu. Dari hasil operasi Polres Mataram berhasil mengungkap 110 kasus mulai dari kasus perjudian, prostitusi hingga Minuman Keras (Miras).

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, SH S.IK M.H mengatakan, dari kasus perjudian terungkap 14 kasus dengan tersangka sebanyak 48 orang.

“Sementara total barang bukti yang berhasil disita senilai Rp 12.350.000,” kata Kapolres di Mapolres Mataram, Jumat (10/5/2019) sore.

Sementara itu, kasus prostitusi terungkap Sembilan kasus. Di Polsek Narmada paling banyak diaungkap yaitu tiga kasus, ditambah di Polsek Lingsar dua kasus, kemudian di Polsek Cakranegara dan Polsek Pagutan masing-masing mengungkap satu kasus. Terakhir Tim Polres mengungkap dua kasus.

“Dari seluruh kasus itu, dikumpulkan barang bukti berupa 8,2 juta” bebernya.

Sementara dalam kasus prostitusi para tersangka diduga mucikari, korbannya adalah mereka yang telilit utang sehingga dipakasa untuk dijual untuk melunasi hutang.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2, UU RI No: 21 tahun  2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” jelasnya.

Sementara kasus miras, Polisi berhasil mengungkap 87 kasus. Dari seluruh kasus itu dikumpulkan sebanyak 1.190 liter miras tradisional dan ditambah minuman jenis bir sebanyak 331 botol.

“Semua barang bukti itu sudah dikumpulkan dan akan kita musnahkan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Menurutnya, Miras merupakan jenis penyakit masyarakat yang banyak digandrungi. Buktinya, ada 87 tersangka yang ditangkap karena dugaan produksi dan jual beli miras tanpa izin.

“Miras dapat merusak generasi dan dapat menciptakan kondisi kurang kondusif. Kasus miras dan Judi masuk dalam kasus tindak pidana ringan” kata Kapolres menegaskan. (WR)