Operasi Jaran Rinjani 2022, Polda NTB Amankan 363 Pelaku Kejahatan 3C

972

MATARAM, Warta NTB – Ratusan pelaku tindak pidana berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan yang dimulai dari 28 Agustus -11 September 2022.

Para pelaku tindak pidana yang dikenal dengan 3C (curat, curas, curamor) tersebut berhasil diringkus oleh Polda NTB bersama Polres Jajaran dalam operasi Jaran Rinjani 2022.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan bahwa dalam hal memelihara Kamtibmas berkat dukungan dan doa seluruh lapisan masyarakat di NTB, pihak kepolisian dari 275 laporan berhasil mengamankan sebanyak 363 tersangka.

Menurut Kapolda, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas saat ini belum sebesar dari apa yang diharapkan namun kepoliasian akan terus berusaha untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Operasi Jaran Rinjani 2022, meliputi tindak pidana yang sering disebut 3C, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor, dari 363 tersangka, 72 tersangka di pulau Lombok dan 54 tersangka di pulau Sumbawa,” ucapnya, Rabu (14/9/2022).

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan. SIK menyampaikan, bahwa sesuai dengan arahan, pihaknya bersama para Kasat Polres jajaran untuk selalu membantu masyarakat terkait dengan kasus 3C.

Menurutnya, bahwa dari 363 tersangka ada juga sebagai penadah atau 480 dan ada yang sudah tahap kedua serta penyelesaian secara kekeluargaan karena kerugian dibawah Rp 2.5 juta.

“Dari tangan para pelaku berhasil diamankan diantaranya, 38 unit sepeda motor, senjata api rakitan dan peluru, STNK, parang dan lain lainnya,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga diserah dua unit sepeda motor kembali kepada pemiliknya yang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (RED)