MATARAM, Warta NTB – Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTB, diminta aktif mempublikasikan program-program unggulan dan program strategis yang ditanganinya melalui website masing-masing.
“Publikasi dan keterbukaan itu penting, agar masyarakat tahu dan mengerti program tersebut. Sekaligus untuk menutup peluang munculnya isu-isu negatif atau hoax yang merugikan kita semua,” ujar Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, MH didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Hendriadi saat rapat evaluasi dan monitoring pelayanan informasi Publik oleh PPID Perangkat Daerah Provinsi NTB, di Aula Sidang KI di Jalan Udayana Mataram, Jumat (6/9/2019).
Ia menegaskan di dalam RPJMD NTB 2019-2024, setidaknya terdapat 60 program unggulan Daerah, dimana masing-masing OPD sudah memiliki program unggulan yang harus diimplementasikan untuk mencapai target yang ditetapkan. “Itulah yang harus dipublikasikan lewat website OPD,” terangnya.
Aryadi menyayangkan publikasi informasi terkait program unggulan dan program strategis lewat website OPD penanggungjawab dan pengelola program tersebut belum maksimal. “Kalau data dan publikasi informasinya belum maksimal, maka wajarlah jika masyarakat menjadi bertanya-tanya,” tegasnya.
Mantan Irbansus inspektorat NTB itu juga mengajak seluruh PPID Perangkat Daerah untuk meningkatkan update informasi publik yang dimilikinya.
Menurutnya, saat ini terjadi perubahan kepercayaan publik terhadap informasi yang tersaji di media publik. Kalau diera orde baru, kata Aryadi informasi yang diproduksi dan dikeluarkan oleh instansi pemerintah, diuji kebenarannya oleh masyarakat dengan cara melakukan cek and rechek pada media mainstream yang ada seperti koran, majalah atau radio dan TV.
“Kalau media media tersebut sudah menyajikan dan mengulasnya dengan baik, maka masyarakat percaya terhadap kegiatan pemerintah tadi,” katanya.
Tetapi sekarang, lanjut dia justru sebaliknya,di tengah menjamurnya pertumbuhan media massa, baik media sosial maupun media daring, maka apa yang tersaji di akun media tersebut, rakyat tidak langsung percaya. Tetapi akan mengkonfirmasi informasi itu pada situs resmi pemerintah atau badan publik yang bersangkutan.
“Maka ini merupakan kesempatan bagi PPID untuk mengisi ruang publik ini dengan lebih banyak menyajikan informasi-informasi publik yang akurat, mencerdaskan dan melibatkan rakyat sebagai produsen informasi. Karena Ketersedian data yang lengkap terkait program strategis per OPD merupakan bentuk keterbukaan publik,” tegasnya seraya melakukan evaluasi satu persatu terkait updating Website tiap-tiap OPD.
Hal senada ditegaska ketua Komisi Informasi provinsi NTB, Hendriadi. Ia mengatakan dengan tersajikannya informasi publik secara lengkap dan terupdate, maka menjadi langkah preventif untuk mengurangi timbulnya sengketa informasi.
Sebab salah satu indikator untuk menilai suatu badan publik menurutnya ditentukan oleh jumlah sengketa informasi yang disidang oleh KI. “Makin banyak sengketa, maka makin rendah predikat keterbukaan informasinya. Atau dapat disebut badan publik yang bersangkutan tidak terbuka,” ungkapnya.
Ia menginformasikan bahwa sepanjang tahun 2019 telah terdapat 3 sengketa informasi yang disidangkannya. “Kalau informasi sudah disediakan dengan data yang lengkap dan transparan, maka peluang adanya sengketa informasi akan minim,” tutup komisioner yang akrab disapa bang Hendri itu. (WR)