Kota Bima, Wartantb.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sosialisasi kepatuhan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kamis (24/8/2017) di Aula Hotel Marina Kota Bima.
Dari Pemerintah Kota Bima bertindak selaku narasumber Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Drs. M Farid MSi dengan materi pemaparan bertema “Tantangan dan Peluang dalam Upaya Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel dan partisipatif”.
Hadir dalam kegiatan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim SH, Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB Yudi Darmadi dan Muhammad Rasyid Rido serta Kabag Organisasi dan pendayaan Aparatur (OPA) Ihya Ghazali S.Sos.
Adapun peserta sosialisasi yang berjumlah 30 orang yang berasar dari unsur perguruan tinggi, komunitas, media serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Beberapa hal yang disosialisasikan adalah mengenai hasil penelitian kepatuhan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kota/Kabupaten Bima.
Dalam penyampaiannya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Drs M Farid Msi menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Baginya, selain sebagai media silaturahim, ini juga merupakan kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi dan bertukar pikiran tentang penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Sesuai tema yang diberikan oleh Ombudsman, kami akan mencoba menguraikan tantangan dan upaya yang dilaksanakan oleh pemerintah kota bima guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partispatif,” papar Asisten.
Dalam peningkatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Bima pun melaksanakan berbagai upaya-upaya dengan pihak eksternal dengan menggandeng banyak pihak, antara lain: (1) MoU dengan kejaksaan negeri bima untuk mengawal perencanaan dan penggunaan anggaran; (2) MoU dengan Ombudsman untuk peningkatan pelayanan publik; (4) MoU dengan BPKP untuk pendampingan kegiatan pembangunan dan pemerintahan; dan juga kerjasama dengan pemerintah daerah lain, salah satunya pemerintah Kota Bandung dalam berbagai aspek pembangunan.
Adapula upaya-upaya internal yang dilakukan antara lain (1) Penandatanganan perjanjian kinerja bagi seluruh pejabat eselon lingkup Pemerintahan Kota Bima; (2) Pemetaan kompetensi pejabat (saat ini baru dilaksanakan untuk lingkup pejabat eselon II dan III); (3) Penyusunan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi dinas/instansi bidang pelayanan; (3) Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan (simda, e-musrenbang); serta (4) Penguatan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP).
Tak dipungkirinya banyak tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel salah satunya yakni kurangnya tingkat partisipasi masyarakat seperti tingkat kehadiran dalam kegiatan uji publik rancangan perda dan kegiatan musrenbang tingkat kelurahan. Adapula kendala dari masih kurang optimalnya pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan dan juga dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran.
Diucapkannya pula terima kasih kepada ombudsman yang sudah melakukan pendampingan sehingga tingkat Pelayanan Publik Kota Bima yang dulu sempat berada pada zona merah, mulai tahun 2016 telah masuk ke zona hijau.
“Pada masa mendatang, kami terus berharap partisipasi serta saran positif dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, komunitas, maupun unsur media agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bima bisa semakin baik,” ujarnya. (WR-02)