Oknum Mahasiswa Pemilik 59,61 Gram Ganja Ditangkap Polisi

1905
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, Minggu (21/2/2021).

LOMBOK UTARA, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengamankan seorang pria yang diduga sebagai Penyalahguna Narkoba jenis ganja Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 13.30 Wita. Pria berinisial GAM alias AB (21) yang juga merupakan mahasiswa ini ditangkap Polisi di rumahnya Dusun Gubuk Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung Lombok Utara.

“Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari interogasi terhadap terduga pelaku berinisial LG alias AY yang sebelumnya telah diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Lotara dalam kasus yang sama,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana, SH M.H.

Kasat menyampaikan, dalam penangkapan tersebut timnya berhasil mengamankan tersangka GAM alias AB bersama barang bukti narkoba jenis ganja seberat 56,61 gram.

“Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja petugas juga mengamankan barang bukti pendukung seperti lima)lembar kertas paper rokok, satu buah Hp merk IPhone warna putih (Rose gold), satu buah dompet berwarna hitam, satu pcs kertas klip bening dan uang tunai Rp 300 ribu,” jelas Kasat, Senin (22/2/2021) kemarin.

Kasat menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP oleh petugas juga disaksikan oleh Kepala Dusun Gubuk Baru. “Setelah dilakukan penggeledahan, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus,” tutupnya. (WR-02)