MATARAM, Warta NTB – Dua orang ibu rumah tangga di Cakra Negara, Kota Mataram harus berhadapan dengan hukum setelah ketahuan menjual dan mengedarkan Narkoba jenis sabu. Kedua tersangka kini telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Kasub Dit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat mengatakan, pemberantasan Narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terus dilakukan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Tidak pernah ada kata menyerah bagi Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk menumpas jaringan narkoba yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat,” katanya.
Cheppy menyebutkan, kegigihan anggotanya dilakukan dengan mengincar dan menangkap para pengedar dan bandar Narkoba yang ada di wilayah NTB, lebih-lebih di lingkungan Karang Bagu, termasuk penangkapan ibu rumah tangga yang diduga sebagai pengedar dan penjual Narkoba jenis sabu.
“Sudah berulang kali anggota kami melakukan penangkapan kasus Narkoba dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lingkungan Karang Bagu,” tandasnya.
Penangkapan yang dilakukan, Kamis (11/1/2018, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap dua orang perempuan yang diduga sebagai pengedar Narkoba.
Penangkapan pertama, Tim Opsnal berhasil menciduk seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial ZH (46) alamat Kampung Baru Pandan Salas, Cakra Negara, Kota Mataram.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet ukuran sedang berwarna hitam yang di dalamnya berisi satu buah dompet mas warna hitam yang di dalamnya berisi delapan poket sabu, satu buah dompet kecil warna pink di dalamnya berisi 10 poket sabu, sebuah korek api gas dan satu buah Hand Phone merk cherry warna hitam.
Selanjutnya di TKP kedua yang berlokasi di Gang Masjid, Lingkungan Karang Bagu, Cakra Negara, Kota Mataram petugas kembali berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MR (41) asal Kampung Rinjani, RT.002/RW.003, Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Sumbawa ini berupa satu buah dompet warna hitam yang di dalmnya berisi tiga poket sabu dan satu buah dompet emas yang di dalamnya terdapat gelang kaki emas, satu poket sabu, dua buah hand phone merk nokia, uang tunai Rp 980 ribu dan tiga buah pipet berbentuk sekop kecil.
Cheppy menambahkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka saat ini telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. (WR-02)