Nekat, Residivis Narkoba Asal Batam Selundupkan Sabu Lewat Anus

1993
Tersangka bersama rekanya SB (22) warga Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa Besar ditangkap petugas ketika akan meloloskan sabu seberat dua ons di pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat, Kamis (11/1/2018).

TALIWANG, Warta NTB – Seorang Residivis Narkoba berinisial SA (44) warga Tanjung Baru, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau berberhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat setelah mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu lewat anus.

Tersangka bersama rekanya SB (22) warga Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa Besar ditangkap petugas ketika akan meloloskan sabu seberat dua ons di pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat.

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu Mulyadi S.Sos mejelaskan, penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 03.50 Wita, Kamis (11/1/2018) bermula ketika petugas mendapat informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu dari pelabuhan Khayangan, Lombok Timur menuju pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat.



Menindaklanjuti hal itu, Tim Opsnal Sat Resrarkoba Polres Sumbawa Barat langsung menciduk dua tersangka di pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat. Setelah digeledah, tim menemukan dua ons narkotika jenis sabu yang telah dipadatkan dalam tiga kantung plastik yang disembuyikan dalam lubang anus tersangka SA.

“Tersangka mengaku, narkoba jenis sabu yang Ia bawa berasal dari Kota Batam dan akan dibawa ke Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kasat

Kasat menambahkan, selain Narkotika jenis sabu petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah Hp dan sejumlah uang dari tangan tersangka.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus,” imbuhnya. (WR-02)