Nekat Jual Sabu Saat Job Sepi, Tukang Bangunan dan Anaknya Diringkus Tim Sat Resnarkoba

1248

MATARAM, Warta NTB – Tim Satuan Resnarkoba Polres Mataram menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram, Senin (20/6/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE. SIK. MH di ruangan kerjanya, Selasa (21/6/2022) menjelaskan, pelaku berinisial M (54) dan Z (33) beralamat di lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram. Kedua pelaku berstatus bapak dan anak.

“Kedua pelaku kami tangkap di kediamannya di Lingkungan Gapuk Dasan Agung setelah adanya informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan setempat,” katanya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap M dan Z. Dari keterangan keduanya, mereka jual sabu dikarenakan sepi job (pekerjaan) tukang bangunan dan tersangka M (Bapak) pengedar dan Z (Anak Kandung) sebagai penjual.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto. Selanjutnya sabu diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

“Kedua terduga akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (RED)