Nekat Curi Kabel di Gudang, Karyawan PT. SBB Ini Diringkus Polisi

1110

SUMBAWA BARAT, Warta NTB – Unit Reskrim Polsek Poto Tano menangkapan karyawan PT. SBB yang diduga mencuri kabel di gudang Pt tersebut yang berada di Desa UPT Tambak Sari, Kecamatan Poto, Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pemilik PT. SBB pada Rabu 8 Juni 2022 lalu.

“Pelaku diketahui salah satu karyawan PT. SBB berinisial JNDL (29) asal Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Turida Kota Mataram,” bebernya.

Eddy menjelaskan, pada saat pelaku menjalankan aksinya, Ia masuk ke gudang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 warna hitan dengan nomor polisi G 9225 SAJ.

Selanjutnya pelaku mengambil 1 gulung kabel VC 50 mm fool dengan panjang 80 meter dan menaikkan kabel tersebut keatas mobil.

“Kabel itu dijual kepada saksi, dengan harga Rp 1.980.000. Atas pencurian tersebut PT. SBB mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000. Atas tindakan pelaku sudah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya. (RED)