BIMA, Warta NTB – Polisi berhasil mengungkap kasus kematian seorang bocah 11 tahun yang ditemukan tewas dengan jerat tali di leher di kolom rumahnya di Desa Teke, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Rabu (15/6/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH mengatakan, penemuan mayat seorang bocah 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas empat SD di Desa Teke yang diduga gantung diri itu akhirnya terungkap.
“Kasus tersebut bukanlah kasus bunuh diri murni melainkan telah mengarah pada kasus dugaan pembunuhan oleh HR (22) kakak tiri beda bapak dengan korban,” ungkapnya, Senin (27/6/2022).
Kasat menceritakan, ditemukannya korban berawal saat saksi HR dan dua orang perempuan yang merupakan tetangga korban melihat korban tergantung dengan leher terlilit tali yang terikat di palang kayu kolong rumah panggungnya pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Selain mereka, saat itu ada lima warga lainnya pertama kali memegang dan memotong tali. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam proses pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus ini,” tambahnya.
Saksi pertama mengaku, sempat menyapa korban pada pukul 06.00 Wita sebelum ditemukan meninggal, dengan menanyakan apakah korban tidak sekolah hari ini dan korban menjawab tidak.
Selanjutnya pukul 08.00 Wita saksi berikutnya menyatakan, bahwa masih melihat korban di depan rumahnya sedang bermain dan diperkuat saksi lainnya, bahwa korban dalam kesehariannya memang sering bercanda dengan teman-temannya.
Sementara itu HR, saat masih diperiksa sebagai saksi pertama yang mengaku, sekitar pukul 10.30 Wita ia hendak mencari korban untuk disuruh makan siang, namun tidak ditemukan. HR pun mencarinya di kolong rumah dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal tergantung.
“HR sampai teriak histeris dan membuat kaget dua tetangga perempuan mereka yang langsung mendatangi TKP. Dua orang tetangganya ikut teriak histeris melihat keadaan korban,” sebutnya.
Teriakan dari ketiganya ini, sontak mengundang lima warga lainnya menuju TKP dan setibanya kelima warga ini langsung bermaksud memberi pertolongan pertama karena menurut mereka korban masih bisa terselamatkan.
Usai memotong tali yang melilit leher korban, pihak keluarga dan warga sekitar melarikan korban ke Puskesmas Palibelo, tetapi sayangnya korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Dengan adanya kejadian tersebut unit identifikasi beserta 1 anggota sat Intelkam dan Anggota Polsubsektor Palibelo Polres Bima dan pihak puskesmas Kecamatan palibelo menuju lokasi kejadian guna melakukan identifikasi terhadap korban yang meninggal serta melakukan penyelidikan.
Usai olah TKP dan koordinasi dengan pihak PKM Palibelo, Tim langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk didalamnya keluarga korban.
Awalnya, pihak keluarga korban tidak menuntut atau menyalahkan siapapun atas kasus dugaan bunuh diri tersebut dan untuk menguatkan pernyataannya pihak keluarga membuat surat pernyataan menerima dengan ikhlas atas meninggalnya korban, namun diketahui, surat pernyataan seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang serta merta dapat membuat pihak kepolisian menghentikan pengusutan.
Saat itu, hasil olah TKP berkata lain, pihak kepolisian menemukan fakta baru bahwa tinggi kolong rumah tersebut dari tanah ke kayu palang rumah tempat mengikat tali adalah 129 Cm, sementara tinggi korban adalah 125 cm.
“Artinya, kaki korban hanya berjarak 4 Cm dari tanah dan masih memungkinkan menekuk kaki menyentuh tanah,” jelas Kasat.
Para saksi yang pertama kali memegang dan memotong tali tersebut menyatakan, bahwa pada saat pertama kali ditemukan posisi kaki kiri korban masih menyentuh tanah dan menekuk ke belakang, kaki kanan tersangkut di tali ujung bawah serta tali simpul berada di samping kiri leher korban.
“Untuk itu, Tim memeriksa HR ke kedua kalinya. Ia termasuk salah seorang dari tiga saksi pertama kali menemukan korban meninggal,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan HR mengakui bahwa korban tidak meninggal dengan cara gantung diri melainkan dianiaya dan dibunuh olehnya.
Menurut cerita HR Lanjut Kasat, kejadian berawal saat korban yang baru kembali dari sawah untuk mencari jamur memasuki kolong rumah pada Rabu Tanggal 15 Juni 2022 sekitar Pukul 07.00 Wita.
“HR langsung mengikuti korban dengan niat meminjam uang tetapi korban menolak,” ujarnya.
Karena ditolak, secara berhadapan HR mencekik leher korban dengan kedua tangannya sehingga korban terjatuh ke tanah.
Tak sampai di situ, HR lantas membalik tubuh korban yang saat itu korban masih memberontak. HR kemudian mengambil tali yang ada di sampingnya dan melilitkannya ke leher korban serta menarik kedua ujung tali yang melilit leher korban sambil menindis punggung korban menggunakan lutut sampai korban meninggal dunia.
Bermaksud meninggalkan jejak pembunuhan, HR membuat simpul menggunakan tali pada leher korban dan mengaitkannya ke kayu penyangga rumah tersebut dan ujungnya diikat di pagar rumah agar terlihat korban meninggal karena bunuh diri dengan cara gantung diri.
Merasa hasil kecohannya sempurna menutupi fakta, HR melenggang kembali naik ke rumah. Sampai sekitar Pukul 10.30 Wita HR berpura-pura baru bangun tidur kemudian mencari korban di kolong rumah dan berteriak sehingga didengar dua tetangganya, namun apa yang HR lakukan, rupanya tidak mampu mengecoh pihak Kepolisian Resor Bima.
“Kini pelaku sudah kami amankan atas dugaan kasus pembunuhan Adik tirinya,” tutup Kasat. (RED)