Minta Sekdes Dicopot, Warga Belo Segel Kantor Desa dan Blokir Jalan

2820
Aksi Segel Kantor Desa dan pemblokiran jalan yang dilakukan warga Desa Belo, Kecamatan Palibelo.

BIMA, Warta NTB – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Pemerhati Desa Belo melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Kamis (19/9/2019).

Kehadiran massa aksi yang didominasi kaum muda itu mendesak pemecatan sekretaris desa setempat karena diduga terlibat pemalsuan dokumen pemerintah desa dengan menerbitkan SK palsu kepada P3A Sinar Belo untuk mendapatkan paket proyek irigasi di So Galeso yang berada di Desa Belo.

Anggaran sebesar Rp 195 juta Tahun 2019 yang bersumber dari anggaran APBD I Provinsi NTB itu harusnya dikerjakan sejak tahun 2018, namun tidak jelas siapa yang menjadi pelaksananya. Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pemuda tersebut diwarnai dengan aksi blokir jalan dan penyegelan kantor desa.

Massa aksi mengancam akan terus melakukan aksi unjuk rasa dan penyegelan kantor desa sebelum ada keputusan pemberhentian terhadap oknum perangkat desa yang terlibat pemalsuan dokumen SK kepada P3A Sinar Belo.

Ilyas Korlap aksi dalam orasinya mengatakan, kehadiran massa aksi menuntut pemberhentian Sekretaris dan oknum perangkat Besa Belo yang telah membuat SK palsu P3A Sinar Belo karena tindakan itu dinilai menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalagunakan jabatan dan wewenang sebagai penyelenggara pemerintah desa.

“Ulah oknum membuat dokumen palsu tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat dan merugikan kelompok P3A Desa Belo yang telah lama mengabdi pada petani sejak tahun 2017,” katanya.

Oleh karena itu, massa aksi meminta Bupati Bima agar segera memecat Sekdes Belo dan perangkat lain dari jabatannya. “Selama tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan tetap menyegel kantor desa,” tegas Ilyas sembari mengancam akan terus melakukan aksi blokade jalan dan penyegelan kantor desa selama tuntutan mereka tidak segera respon pemerintah daerah.

Selain itu, salah satu pemuda Belo, Furkan meminta Kepada Pj. Kepala Desa Belo dan Camat Palibelo untuk membuat keputusan bersama memberhentikan sementara waktu para perangkat desa yang telibat dalam penerbitan SK palsu.

“Jika tidak, maka massa aksi akan tetap melakukan penyegelan kantor desa hingga ada keputusan pihak pemerintah yaitu Bupati Bima mengeluarkan SK pemberhentian perangkat desa dari jabatannya,” tegas pria yang akrab disapa Doken ini.

Aksi unjuk rasa yang sejumlah pemuda Belo dilakukan tepat di depan kator desa setempat. Selain melakukan aksi blokir jalan pengunjuk rasa juga melakukan pembakaran ban hingga menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total.

Aksi blokir jalan yang dimulai pukul 09.00 Wita dibuka sekita pukul 14.00 Wita. Sementara kantor desa masih tetap disegel oleh massa aksi dengan balok kayu. Aksi ini tetap dalam pengawalan anggota Pores Bima dan Kasubsektor Palibelo.

Sementara Pj Kades Belo Irwan, SE yang dimintai tanggapannya mengatakan, terkait tuntutan massa aksi sebelumnya telah dilakukan mediasi antara pemuda dengan Sekdes Belo saudara Ahmad A. Hamid di aula Kantor Camat Belo beberapa waktu yang lalu.

“Adapun dari hasil pertemuan itu akan dilakukan revisi kembali terhadap pengurus P3A guna meningkatkan kualitas kerja dan transparansi kegiatan,” katanya.

Selain itu saya sudah memanggil pelaksana yaitu Sekretaris Desa Belo meminta laporan bentuk pekerjaan dan disampaikan pekerjaanya itu sudah mencapai 99 persen.

“Sedangkan informasi yang kami dapat bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, artinya tidak mungkin laporan tersebut bisa ditarik kembali, maka kita menunggu proses hukum yang akan dilakukan pihak kepolisian terkait penyelidikan dan tuntutan dan kasus tersebut,” ungkapnya.

Camat Palibelo Drs. Darwis menanggapi tuntutan massa aksi mengaku, pernah menerima surat pemuda Desa Belo yang meminta melakukan pemberhentian sementara kepada perangkat Desa Belo, namun kapasitasnya sebagai camat tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan Sekdes atau perangkat desa.

Karena dalam aturannya ada tiga poin syarat pemberhentian aparatur pemerintah desa, yaitu meninggal dunia,tersandung persoalan hukum yang telah memiliki keputusan tetap dan pengunduran diri oleh yang bersangkutan.

Selaku Camat, kami menyarankan agar surat tersebut disampaikan ke Bupati sehingga Bupati akan membentuk tim dan memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan yang dilaporkan.“Jika memang terbukti melanggar baru kami memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhetian kepada perangkat desa yang dimaksud,” tutupnya . (WR-Man)