Miliki Peran Strategis, KP3 Diminta Lebih Optimal Mengawasi Persoalan Pupuk

1474

BIMA, Warta NTB – Dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1 bahwasanya Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya.

Peran KP3 yang sangat strategis sebagai badan Adhoc diharapkan lebih ekstra dalam menjalankan tugas pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengadaan, penyaluran sekaligus memantau Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Hal itu disampaikan, Fauzan salah satu pemuda Kecamatan Palibelo. Menurut Fauzan, akhir-akhir ini terjadi kelangkaan pupuk yang dialami oleh petani dinilai penyebabnya adalah karena tidak optimalnya KP3 Melakukan pengawasan, pemantauan termaksud pemetaan kelangkaan pupuk dan HET di tingkat petani.

“KP3 memiliki fungsi strategis bagi petani dalam memperoleh pupuk jadi kelangkaan pupuk yang dialami oleh petani akhir-akhir disebabkan kurang optimalnya kerja KP3 dalam melakukan pengawasan pupuk subsidi,” kata pemuda yang juga aktif di organisasi Lembaga Studi untuk Perubahan (LSIP) ini.

Untuk mencapai kinerja yang optimal, Fauzan menyarankan, KP3 agar membangun tim kerja yang utuh antara stakeholder yang terlibat dalam urusan pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida. Demikian juga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pupuk bersubsidi dan pestisida.

“Dalam hal ini mestinya KP3 dapat tampil dan berkiprah lebih nyata dalam mengatasi persoalan dan kelangkaan pupuk yang dihadapi petani di lapangan,” ujaranya.

Begitupun dengan pengelolaan pupuk, ditempuh secara profesional dan tidak menanganinya dengan cara-cara yang amatir. Kebijakan Rencana Detail Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagi dasar perhitungan jumlah subsidi yang diperlukan petani sangat penting juga direvitalisasi agar keakuratan data mampu dipertanggung jawabkan.

Fauzan menegaskan, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan pupuk, KP3 selaku pengawas dan pemantau penyaluran pupuk harus bersikap tegas kepada distributor atau pengecer wajib memiliki stok yang mencukupi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/DAG/PER/4/2013 Tanggal 1 April 2013 Pasal 10 Ayat 3 bahwasanya distributor wajib menjamin ketersediaan pupuk subsidi di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya, paling sedikit untuk kebutuhan dua pekan kedepanya.

“Begitupun dalam peraturan bupati bima nomor 10 tahun 2014 pasal 10 ayat 2 penyalur wajib menyediakan stok pupuk bersubsidi paling sedikit untuk kebutuhan 1 pekan kedepanya,” terangnya.

Dalam hal ini, Faujan meminta kepada KP3 agar merevitalisasi diri, KP3 harus mampu menampilkan diri sebagai badan adhock yang benar-benar berpijak pada kepentingan para petani, sebab KP3 bukan perpanjangan tangan dari pabrik atau produsen pupuk, KP3 bukan dibentuk untuk memuluskan para distributor dalam menyelenggarakan usaha bisnisnya.

“Susai amanah yang diemban KP3 adalah satu-satunya harapan rakyat untuk mengamankan pupuk bersubsidi agar terwujudnya kesejahteraan yang utuh bagi para kaum tani di daerah ini,” jelasnya.

Untuk itu Fauzan berharap KP3 bisa bekerja sesuai tupoksinya dan berpihak pada kepentingan petani, tidak menghianati kaum tani, selalu bersinergi menjalin kerjasama yang baik untuk mengamankan dan menjamin ketersedian pupuk bersubsidi dan pestisida bagi para petani di kabupaten bima.

“Kami harapkan KP3 bisa bekerja sesuai Tupoksinya sehingga tercapai cita-cita kita secara bersama untuk mewujudnkan petani yang makmur dan sejahtera khusunya di Kabupaten Bima,” harapnya. (WR-Man)