MATARAM, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram dan Opsnal Polsek Rumbai berhasil menangkap Empat Pria yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis Sabu.
Penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi Kos-kosan berbeda, dimana pada TKP 1 bertempat di lingkungan Grung Gutun barat, kecamatan Sandubaya dan di TKP kedua bertempat di kelurahan Mandalika, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (17/3/2022).
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK usai penangkapan mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut personel sat narkoba menyediki dan melakukan pemantauan sekitar TKP. Setelah mendapat informasi A1, tim langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,33 gram brutto di dua TKP.
“Kami juga mengamankan barang bukti pendukung lain seperti alat konsumsi dan penunjang jual beli sabu, alat komunikasi serta beberapa barang lainnya,” jelas Kasat.
Dalam penggerebekan selain mengamankan barang bukti sabu petugas juga mengamankan 3 pria di TKP 1, di antaranya berinisial AQ (28) dan berinisial Z (31) serta berinisial MN (18) yang beralamatkan sama di lingkungan Mandalika, kecamatan Sandubaya.
Sementara di TKP 2, petugas mengamankan satu pria berinisial N (42) yang bekerja sebagai buruh harian lepas di alamat, kelurahan mandalika, kecamatan Sandubaya, kota Mataram.
“Saat ini keempat terduga sedang dilakukan pemeriksaan polisi dan upaya pengembangan penyidikan serta pasal disangkakan yakni pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tentang narkotika tahun 2009 dengan hukuman paling sedikit 7 tahun penjara,” terangnya. (RED)