Miliki 315 Papan Tramadol, Perempuan Berinisial AG Diamankan Polisi

4109
Atas perbuatannya tersangka dikenakan sanksi pasal 197 sub 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bima, Wartantb.com – Disinyalir memiliki ratusan papan Tramadol seorang perempuan berinisial AG (26) warga Desa Naru, Kecamatan Sape diamankan dalan operasi gabungan Sat Resnarkoba dan Tim Opsnal Polres Bima, Kamis (5/1).

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu I Made Dimas SH, SIK menjelaskan, tersangka AG diamankan saat melintas di jalan lintas  Sila-Sumbawa, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. “Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat,” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 315 papan Obat Keras jenis Tramadol Stronginal HCL 50 mg dengan isi 10 butir per papan dan jumlah total sebanyak 3150 butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih Biru lengkap STNK dan 1 unit Handphone merk Oppo warna putih yang ditaksir senilai Rp 7,8 juta.

Dikatakan, bedasarkan pengakuan tersangka obat  tersebut di peroleh dari Kota Bima dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Bolo, guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan sanksi pasal 197 sub 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya. (W-02)