BIMA, Warta NTB – Meski pada hari Jumat kemarin aktivitas Galian C yang dilakukan oleh oknum warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima sempat dihentikan oleh petugas gabungan karena tidak mengantongi izin, namun penghentian itu sepertinya tidak diindahkan oleh oknum berinisial AB selaku pemilik pekerjaan tersebut.
Meski teguran itu bersifat lisan, tapi sepertinya tidak dihiraukan karena hingga, Sabtu (10/7/2021) pagi, aktivitas kegiatan galian C yang berlokasi di perbatasan antara Desa Sie dan Desa Simpasai, Kecamatan Monta masih tetap dilanjutkan.
Pantauan wartawan di lokasi pada Sabtu pagi, aktivitas penggalian menggunakan alat berat berupa eksavator tersebut tetap dilakukan. Terlihat pula beberapa mobil Dump Truk keluar masuk lokasi mengangkut material berupa batu dan tanah yang dijual secara komersial kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.
Menanggapi hal itu, Rifaid, S.Pd salah satu aktivis LSM menyayangkan sikap oknum masyarakat yang tidak menghargai petugas gabungan yang telah menghentikan aktivitas Galian C yang tidak mengantongi izin alias illegal tersebut.
“Kita hidup di negara hukum, seharusnya oknum tersebut menghargai apa yang dilakukan oleh petugas gabungan kemarin karena itu sebagian dari langkah hukum yang dilakukan,” katanya.
Baca berita terkait: Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C yang Dilakukan Oknum Warga Desa Sie Dihentikan
Oleh karena itu, Rifaid mendesak pihak berwajib agar segera mengambil sikap tegas terhadap ulah oknum yang nyata-nyata telah melanggar hukum karena aktivitas galian C tersebut dinyatakan petugas sebagai aktivitas illegal.
“Kami meminta pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya agar segera mengambil sikap karena jika tidak diambil langkah tegas, maka semua orang bisa melanggar hukum dan bebas melakukan aktivitas Galian C illegal tanpa ada sanksi hukum,” tegasnya.
Terkait sikap oknum warga yang tidak menghiraukan teguran tersebut, Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Bima Muhammad Akbar, SP yang dimintai tanggapannya mengenai hal ini mengatakan, seharusnya jika sudah ditegur oknun masyarakat tersebut harus menghentikan pekerjaan dan tidak melanjutkan pekerjaan.
“Ya, mestinya kalau sudah diingatkan untuk menghentikan kegiatan, mestinya mereka patuhi,” katanya.
Untuk menangani persoalan ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyikapi tindakan oknum masyarakat yang tidak menghiraukan teguran atas aktivitas Galian C illegal tersebut.
“Kita akan segera memanggil oknum tersebut ke kantor dan soal ini akan kita koordinasikan dengan pihak provinsi dan DLH untuk mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Baca berita terkait: Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C yang Dilakukan Oknum Warga Desa Sie Dihentikan
Terkait tindakan oknum yang masih ngeyel dan tidak menghargai teguran petugas mengenai aktivitas Galian C illegal akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pelaku galian C illegal dapat dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda 10 miliar,” sebutnya.
Kapolsek Monta Iptu Takim yang dikonfirmasi soal adanya aktivitas galian pasca penghentian kemarin mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan dengan kajian dan analisa dari dinas dan instansi terkait untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Kalau memang tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki izin, ya kita hentikan karena akan berdampak pada lingkungan dan jalan sekitar,” ujarnya singkat. (WR-Tim)