Memalukan Dua Oknum Guru di Dompu Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu

2104

DOMPU, Warta NTB – Sikap tak terpuji dan memalukan ditunjukkan dua oknum guru yang mengajar di sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Dompu, keduanya ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu, Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 12.14 Wita siang atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Mereka adalah AI (35) warga Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Woja dan ES (35) seorang guru perempuan yang juga merupakan warga Dusun Sigi, Desa Soriutu. Keduanya ditangkap di rumah NA di Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH membenarkan, timnya berhasil mengamankan dua orang teduga pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Benar keduanya merupakan oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Dompu,” katanya.

Iptu Ramli menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengab peredaran narkoba di Desa Soriutu. Dari laporan tersebut disampaikan bahwa di salah satu rumah di Soriutu sering dijadikan temlat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim melakukan pemantauan beberapa hari di lokasi rumah yang dicurigai menggunakan mobil pick up agar tidak dicurigai oleh para pelaku.

Setelah tim di lapangan memastikan bahwa informasinya benar, kemudian pada hari Jumat siang, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ramli dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Agustamin, SH langsung melakukan penggerebekan di lokasi rumah NA yang dicurigai.

“Tak menunggu lama setelah dipastikan, Tim Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua terduga tersebut dan untuk melakukan penggeledahan barang bukti, kami memanggil saksi umum untuk penyaksikan jalannya proses penggeledahan tersebut,” terangnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota ini menambahkan, saat proses penggeledan NA sebagi pemilik rumah berusaha kabur dan berupaya memprovokasi masyarakat untuk menghalangi proses penggeledahan, namun situasi itu berhasil diredam oleh anggota di lapangan.

Dari hasil penggeledahan lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 gulung plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto :2.75 graundab berat netto 2. 69 gram serta 3 unit Hp.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (WR-02)