MATARAM, Warta NTB – Seorang residivis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial SP (40) warga Lingkungan Lendang Lekong Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Sat Reskrim Polres Mataram karena melakukan perlawanan saat dirangkap, Rabu (4/9/2019).
Residivis yang sudah 6 kali keluar masuk penjara ini ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian di kantor milik PT. Mitra Dana Top Finance Cabang Lombok yang terletak di jalan Sriwijaya No. 80 C, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram yang terjadi pada bulan Juli 2019 lalu.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, SH S.IK MH mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/114/VII/2019/Polres Mataram/Polsek Pagutan, tanggal 15 Juli 2019 yang dilaporkan pihak PT. Mitra Dana Finance Cabang Lombok.
“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama satu orang rekannya AR yang sebelumnya telah ditangkap Sat Reskrim tanggal 30 Juli lalu dalam kasus yang berbeda, yaitu pencurian di ruko bengkel motor,” katanya.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan memanjat bangunan belakang kantor PT. Mitra Dana Top Finance menggunakan tangga kemudian merusak terali ventilasi udara lantai dua menggunakan alat cukit dan tang. Setelah masuk kedalam mereka kemudian turun ke lantai satu dan ruang brankas lalu menggergaji gembok brankas.
Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol barang-barang milik kantor, seperti uang tunai Rp 9,5 juta, 10 buah BPKB Sepeda Motor, 1 unit HP XIAOMI Redmi A5 warna Putih, 2 unit HP Samsung Keystone 3 warna Hitam, 1 satu unit proyektor SHARP warna Putih dan satu unit camera digital FUJIFILM warna Merah.
“Atas kejadian tersebut PT. Mitra Dana Top Finance Cabang Lombok diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 84 juta dan peristiwa itu telah dilaporkan di Polsek Pagutan, Polres Mataram,” jelasnya.
Kapolres Mataram menerangkan, pengungkapan kasus pencurian setelah Sat Reskrim Polres Mataram berhasil mengamankan sebuah barang bukti berupa Cemera Fuji Film warna merah dari tangan HM alias Hom ipar pelaku pada tanggal 7 Agustus 2019.
“Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku, namu saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pelaku berhasil meloloskan diri,” terangnya.
Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah Sat Reskrim mendapatkan informasi pada hari Rabu 4 September 2019 bahwa SP keluar dari persembunyiannya dan sedang diboceng oleh seorang temannya, lalu petugas melakukan pembuntutan dari BTN Sweta hingga Jalan Sriwijaya Mataram dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tepatnya di depan Pizza Hut.
“Saat dibekuk pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan sebutir peluru yang bersarang di kaki kanannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatakan perawatan medis dan dari penggeledahan badan ditemukan 2 buah cukit, tang dan 1 buah HP Nokia warna Hitam yang diselipkan dibalik baju dan saku celananya,” katanya.
Saiful Alam menambahka, beberapa barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas dari pelaku antara lain, 1 unit camera digital Fuji Film warna merah, 1 unit HP Samsung Keystone warna hitam dan 1 unit HP Nokia Kecil warna hitam. Sementara barang bukti lain diakui tersangaka sudah dijual bersama AR, uang hasil penjualan dugunakan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku merupakan residivis Curat yang sudah 6 kali keluar masuk penjara, tiga kali ditangani Polsek Mataram, dua kali ditangani Sat Reskrim Polres Mataram dan satu kali ditangani oleh Polsek Pagutan. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan secara terus menerus dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (WR)