
BIMA, Warta NTB – Aksi penyegelah kantor desa yang dilakukan oleh dua orang calon peserta seleksi kepala Dusun Oi Sajo, Desa Nata, Kecamatan Palibelo beberapa waktu yang lalu diupayakan mediasi oleh beberapa unsur agar penyegelan kantor desa dibuka.
Kantor Desa Nata disegel sejak hari Kamis (28/5/2020) buntut dari aksi protes yang dilakukan oleh dua orang calon peserta seleksi Kadus Oi Sajo, yakni Rafidin dan Agus Salim Fuadin, S.Pd. Mereka menilai dalam seleksi tersebut ada kejanggalan dan indikasi permainan yang dilakukan oleh panitia untuk meloloskan salah satu calon peserta dengan bocoran soal dan kunci jawaban.
Di saat seleksi, mereka langsung menyampaikan keberatan kepada panitia, namun tidak dihiraukan sehingga mereka meninggalkan ruang seleksi tanpa mengerjakan soal. Namun oleh panitia seleksi tetap dilanjutkan hanya dengan satu orang peserta dan menetapkan Arifin sebagai calon kadus yang lolos seleksi. Tak terima dengan keputusan panitia kedua calon peserta dan beberapa orang warga langsung melakukan penyegelan kantor desa.
Sejak penyegelan dilakukan pelayanan kantor Desa Nata terhambat sehingga diupayakan mediasi yang berlangsung di aula kantor desa setempat, Kamis (4/6/2020). Acara mediasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Nata Sukijo, Kasubsektor Palibelo Ipda Sumardin, Sekdes Nata Burhan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta dua orang calon kadus yang protes berserta pendukung dan sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam audiensi, Kedua calon kadus meminta agar kepala Desa Nata melakukan seleksi ulang calon kadus Oi Saja dan panitia seleksi lama dibubarkan karena terindikasi tidak netral dan condong kepada salah satu peserta.
Mereka juga menyayangkan, ketika seleksi itu dilanjutkan panitia setelah ada protes calon peserta lain karena ada indikasi kecurangan bocornya soal dan kunci jawaban. Mereka mengakui sebelumnya sudah melarang panitia untuk melanjutkan seleksi sebelum ada penyelesaian seperti pembuatan ulang soal dan lainnya.
“Kenapa panitia melanjutkan seleksi sementara sudah ada masalah dan kami melarangnya karena ada indikasi kecurangan. Apa yang dilakukan oleh panitia sudah di luar juknis dan aturan. Apabila permasalahan ini tidak diselesaikan, maka kami akan tetap menyegel kantor desa,” ucap salah satu peserta yang protes saat audiensi.
Sementara Kepala Desa Nata Sukijo dalam audiensi tetap ngotot bahwa penjaringan Kadus Oi Saja sudah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia juga menyayangkan aksi meninggalkan ruangan yang dilakukan oleh dua orang peserta dari tiga calo peserta tersebut.
“Kenapa kemarin pada saat tes kalian keluar ruangan dan pada saat rapat soal itu kami telepon tiga kali, namun kalian tidak hadir,” katanya.
Sukijo mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Desa Nata dan panitia tetap berpedoman pada keputusan awal bahwa yang lolos seleksi Kadus Oi Saja adalah Arifin. “Kami tidak bisa merubah keputusan, kalaupun kami merubah keputusan itu, kami akan dituntut lagi,” tegasnya.
Di tempat yang sama Kasubsektor Palibelo Ipda Sumardin menyampaikan jika para calon yang protes menemukan adanya kejanggalan dan kesalahan yang dilakukan oleh panitia dalam proses seleksi bisa dilaporkan secara resmi ke jalur hukum.
“Silakan laporkan kepada pihak kepolisian supaya diproses sesuai dengann hukum yang berlaku dan jangan ada lagi penyegelan kantor desa karena ini merupakan kantor pelayanan untuk masyarakat,” katanya.
Dalam audiensi, panitia penjaringan meyampaikan bahwa hasil seleksi yang dilakukan sudah dilaporkan ke Kepala Desa dan DPMDes dan berdasarkan hasil seleksi ditetapkan Arifin sebagai peserta yang lolos karena haya dia sendiri yang ikuti seleksi.
Pantauan wartawan audiansi yang digelar dikantor desa ini belangsung panas, kedua pihak saling menuding sehingga tidak ada titik temu dan perseolan ini akan dibawa ke tingkat kecamatan dengan rapat bersama yang akan digelar pada tanggal 8 Juni 2020. Usai rapat calon peserta yang protes dan pendukungnya kembali melakukan penyegelan kantor desa. (WR-Man)