Malu-maluin, Punya Mobil Pemuda Ini Malah Nyolong Hp Milik Kasir Toko

4814
Terduga pelaku bersama barang bukti sebuah mobil yang digunakan saat beraksi yang diamankan Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (19/2/2021).

DOMPU, Warta NTB – Penampilan yang meyakinkan dan memiliki fasilitas mobil, belum tentu meyakinkan bahwa orang itu lepas dari tindak kriminal. Meski memiliki mobil dan penampilan yang meyakinkan, seorang pemuda berinisial IM (30) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sebuah handphone milik kasir penjaga toko di Kabupaten Dompu.

Pemuda asal Dusun Worobaka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini ditangkap Tim Puma Polres Dompu di rumahnya, Sabtu (19/2/2021) setelah dilaporkan oleh korban Yuliana (24) seorang perempuan asal Dusun O’o Barat, Desa O’o, Kecamatan Dompu.   

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di toko milik korban, saat itu korban Yuliana menggunakan hp miliknya untuk menelepon.

“Usai menelepon korban meletakkan Handphone di atas meja kasir. Lalu korban beranjak untuk melayani pembeli. Namun, ketika ia membalikkan badan untuk mengambil Handphone, ternyata Hp miliknya sudah hilang. Korban pun langsung histeris lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Hujaifah menambahkan, mendapat laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Aipda Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penyelidikan di TKP, untung saja ada Instalasi CCTV di samping kios korban, sehingga petugas dapat dengan mudah mengumpulkan informasi dan mengenali identitas terduga pelaku serta modus yang ia pakai saat beraksi,” ujarnya.

Lebih lanjut Hujaifah menerangkan, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku bahkan kurang dari 24 jam, tim berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa Handphone Merk Oppo Type A37 warna gold milik korban.

“Pelaku berhasil ditangkap Tim Puma di rumahnya, selain mengamankan pelaku Tim juga menyita satu unit mobil Merk Honda Type Jazz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya,” terangnya.

Usai dilakukan penangkapan, Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (WR-Al)