PRAYA, Warta NTB – Menjelang pergantian tahun 2019, Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah cafe dan penginapan di wilayah Kuta Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (29/12/2018) malam.
Dalam razia gabungan itu, selain mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) bermerk yang tidak memiliki izin jual, petugas juga berhasil mengamankan lima pasangan di luar nikah yang menginap di sejumlah penginapan di wilayah setempat.
“Razia ini kami lakukan dalam rangka menjelang pergantian tahun yang tinggal beberapa hari mendatang, sasaran operasi adalah tempat hiburan dan pusat keramaian yang di anggap rawan, terutama rawan terhadap peredaran narkoba dan minuman keras, operasi ini juga kami lakukan dalam rangka cipta kondisi,” terang Kasat Narkoba AKP Dhafid Shiddiq SH SIK.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bima ini menjelaskan, dari hasil operasi cipta kondisi tersebut petugas berhasil mengamankan pasangan diluar nikah. Dari kelima pasangan itu ternyata masih ada yang berstatus pelajar. Mereka adalah ME (18), MR (17), MF (28), ST (21), KN (26), MJ (22), IK (35), RM (30), DD (28) dan RK (24) semuanya adalah warga Lombok Tengah.
“Mereka semua kami amankan, kemudian diberikan pembinaan, dan kami panggil orang tuanya,” ungkap Dhafid.
Kasat menegaskan, bagi pemilik café yang masih belum mengurus izin diminta untuk agar segera mengurus izin, jika tidak pihaknya akan terus melakukan razia dan memberikan tindakan. Sebagai bentuk tindak keras, jika mereka tidak mendengarkan saran dari pihak kepolisian, pihaknya akan menahan para pemilik cafe yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. (WR)