Legislator Sarankan Pemkot Mataram Selektif Terbitkan IMB

1449
"Penerbitan perizinan khususnya izin mendirikan bangunan (IMB) harus sesuai dengan kondisi lapangan dan aturan yang berlaku," kata Sekretaris Gabungan Komisi Hj Baiq Mirdianti di Mataram, Jumat (1/12/2017). Ilustrasi: Repronet.

Mataram (Warta NTB) — Legislator di DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyarankan pemerintah kota selektif dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan.

“Penerbitan perizinan khususnya izin mendirikan bangunan (IMB) harus sesuai dengan kondisi lapangan dan aturan yang berlaku,” kata Sekretaris Gabungan Komisi Hj Baiq Mirdianti di Mataram, Jumat (1/12/2017).

Di samping itu, lanjutnya, pengeluaran IMB perlu melibatkan pula Dinas Pemadam Kebakaran dalam proses pengurusan izin berkaitan dengan upaya pencegahan bencana.

Pernyataan itu disampaikannya dalam laporan hasil gabungan Komisi DPRD terhadap nota keuangan dan rancangan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2018, penetapan persetujuan DPRD, dan penyampaian pendapat akhir kepala daerah, Kamis malam (30/11/2017).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi dihadiri oleh Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dan jajaran eksekutif, legislator Kota Mataram, serta perwakilan dari anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Mataram.

Selain menyarankan pemerintah kota agar selektif dalam proses perizinan, gabungan Komisi DPRD Mataram juga menyampaikan sekitar 20 saran yang perlu menjadi atensi pemerintah kota dalam melaksanakan APBD 2018.

Sebanyak 20 saran itu, antara lain, meminimalkan tagihan penerang jalan umum (PJU), mewujudkan program magrib mengaji, peningkatan kinerja Dinas Perhubungan Kota Mataram dalam bidang perparkiran, tambahan dan alokasi anggaran untuk beberapa oraganisasi perangkat daerah (OPD) tertentu, serta beberapa saran terkait bidang pendidikan.

“Seperti halnya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan perlunya perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan mengingat saat ini penyelenggaraan pendidikan di tingkat SMA dan SMK beralih ke pihak provinsi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Kota Mataram menyampaikan bahwa DPRD Kota Mataram dapat menerima dan menyetujui nota keuangan dan rancangan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).

Dimana dalam rincian RPABD Kota Mataram disebutkan, pendapatan sebesar Rp1.412.049.871.000 dan belanja dalam angka Rp1.433.120.995.000.

Sementara defisit disebutkan ada pada angka Rp1.071.124.000, serta yang terakhir pembiayaan neto sebesar Rp21.071.124.000.

Menanggapi saran dari legislator, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dalam pendapat akhir yang disampaikannya di hadapan sidang dewan, sebagai masukan bagi pihak eksekutif dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan publik.

“Hal tersebut menandakan hubungan baik antara eksekutif dan legislator yang mampu mengatasi berbagai perbedaan pendapat dan pandangan melalui musyawarah dan mufakat,” katanya.

Wali Kota juga memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh pihak legislator dalam penyelesaian pembahasan hingga persetujuan nota keuangan dan rancangan APBD Kota Mataram tahun anggaran 2018.

Selanjutnya sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan, rancangan APBD yang telah mendapatkan persetujuan dewan terlebih dahulu harus dievaluasi dan mendapat pengesahan dari pemerintah provinsi.

Kemudian hasil evaluasi akan kembali dibahas secara bersama sebelum pada akhirnya ditandatangani penetapannya oleh wali kota. (ant)