
SUMBAWA BESAR, Warta NTB – Setelah sebelumnya pernah menjalani hidup dibalik jeruji besi, seorang wanita paruh baya berinisial MM alias Yuni (43) kini harus kembali berurusan dengan hukum dan terancam masuk bui.
Wanita yang berasal dari Desa Batu Bulan Kecamatan Moyo Hulu tersebut kembali ditangkap oleh Kepolisian Resor Sumbawa karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di wilayah Jalan Garuda Gang STM 45 RT.001/RW.005, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK M.H melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut.
Kasubag menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (23/4/21) berawal saat korban, yakni Anisah yang sedang berada di rumah anaknya di Taliwang KSB di telepon oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah mendapatkan informasi tersebut korban kembali ke rumahnya (TKP) dan menemukan bahwa pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel oleh pelaku pencurian dan barang-barang berharga milik korban sudah hilang.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 90,3 juta dan korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti,” terangnya.
Lebih lanjut Kasubag Humas mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan pelaku pencurian, akhirnya polisi dapat mengungkapnya dan pelaku berhasil diringkus di kos-kosan miliknya di wilayah PPN Bukit Permai, Jumat (30/4/21) sekitar pukul 23.45 Wita.
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban di antaranya barang-barang pecah belah berupa piring, gelas, peralatan dapur, 1 buah sepatu warna pink beserta kotak, 2 buah batu liontin warna biru, 1 kaos kaki, 1 set baju warna merah beserta jilbab, dan 1 buah kain warna coklat.
“Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan di antaranya sarung adat Mbojo (Bima) sebanyak 11 buah dengan total nilai 22 juta rupiah, TV, bed cover, karpet, serta sepatu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus memper tanggung jawabkan perbuatannya dan kembali merasakan dinginnya jeruji besi. (WR-02)