Lakukan Aksi Demo Saat Pandemi Covid-19, Empat Orang Korlap Aksi Dipanggil Polisi

1250
Proses pemeriksaan dan pemanggilan korlap aksi yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.

MATARAM, Warta NTB – Aksi demonstari yang dilakukan warga Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat di depan Kantor Camat Kediri, Sabtu (18/4/2020) berbuntut pada pemanggilan empat orang korlap aksi oleh Polisi. Aksi tersebut diduga telah melanggar maklumat Kapolri terkait larangan aksi demo di tengah masa pandemi Virus Corona (Covid-19).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, SH S.IK yang didampingi Kasubbag Humas Polres Lobar Iptu Ketut Sandiarsa, SH membenarkan pemanggilan empat warga Desa Montong Are yang bertindak sebagai korlap aksi demo tersebut.

“Terhadap empat orang telah dilakukan pemanggilan, karena yang bersangkutan telah melakukan aksi demo di wilayah hukum Polsek Kediri dan dalam aksi itu juga mereka tidak mengantongi izin,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bima ini juga mengatakan, selain tidak mengantongi izin, aksi itu juga diduga telah melanggar maklumat Kapolri terkait larangan aksi demo di tengah masa pandemi virus corona.

“Ini yang membuat pihak kepolsian memanggil empat orang korlap aksi demo tersebut dan hingga saat ini terhadap empat orang sedang dilakukan klarifikasi motif  dan latar belakang aksi demo di depan Kantor Camat Kediri tersebt,” bebernya.

Untuk menghindari terjadi hal serupa, Dhafid mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi demo atau tidakan lain di luar ketentuan karena negara kita adalah negara hukum.

“Apabila ada sesuatu permasalahan di tengah masyarakat  bisa dilakuka dengan cara musyawarah dan mufakat, namun bila tidak ditemukan titik temu silakan tempuh jalur hukum. Jadi sudah jelas bila tidak sesuai hukum, maka kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tergasnya.