
Bima Kota, Wartantb.com – Sehari setelah penangkapan terhadap AN di Kampung Sumbawa Kelurahan Tanjung, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap DF (22 thn) warga Kelurahan Tanjung yang di tangkap di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, Jum’at (07/07/2017) pukul 21.30 wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota Ipda Suratno membenarkan adanya penangkapan ini dan menerangkan bahwa DF ditangkap karena merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba jenis shabu-shabu.
“DF ditangkap karena merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba jenis shabu-shabu” terangnya.
Ditempat terpisah Kasat Narkob Iptu Jusnaidin menjelaskan penangkapan DF berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya dan hasil dari penyelidikan anggota dilapangan.
“Penangkapan DF berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya dan hasil dari penyelidikan anggota di lapangan” jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut selain mengamankan pelaku, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket bubuk kristal diduga shabu seberat 2,1 (dua koma satu) Gram, 1 (satu) bungkus kertas papir, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah Bong , Uang kertas sebesar Rp. 1.500.000.-, 1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam, 1 (satu) Buah Gunting dan 1 (satu) buah isolasi.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (TBN/dra)