Lagi Asik Transaksi Sabu, Tiga Pria Asal Kempo Dibekuk Tim Opsnal Polres Dompu

1757

DOMPU, Warta NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu kembali menangkap tiga orang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Ketiga orang pria asal Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu ini ditangkap Tim Opsnal, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 06.08 Wita pagi berlokasi di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Ke Tiga Pelaku berinisial SH (31 tahun), FD (40 Tahun) dan IS (21 tahun) yang berasal dari Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SH (31), FD (40) dan IS (21).

“Ketiga pelaku ditangkap di rumah (SH) di Dusun Padamara, Desa Kempo, Kecamatan Kempo saat sedang melakukan transaksi Narkoba,” terang Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki. 

Penangkapan ketiganya kata dia, berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah bahwa di Dusun Padamara, Desa Kempo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Menindak lanjuti informasih tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramli, SH bersama KBO Ipda Agustamin, SH langsung turun ke TKP memantau gerak gerik di sekitar rumah yang dicurigai.

Dari hasil pengintaian, ternyata betul di rumah tersebut benar adanya transaksi narkotika jenis sabu dan sekitar pukul 06.08 Wita, Tim Opsnal lansung melakukan penangkapan terhadap pemilik rumah yang di curigai mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

“Setelah dilakukan penangkapan tieam sempat menanyakan kepada pemilik rumah (SH) dimana disimpanya narkotika jenis sabu tersebut, namun pemilik rumah mengelak tidak memiliki sabu, selanjutnya Tim langsung memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan lanjut dia, petugas menemukan barang bukti berupa 1buah kotak rokok surya 12, yang disimpan di dalam sebuah tas pinggang warna hitam yang berisi 6 gulung plastik klip transparan, yg di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu petugas juda menemukan 1 buah kotak rokok sampoerna yang berisi 7 gulung plastik klip transparant yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 6 bundel plastik klip transaparan yang disimpa di kandang ayam samping rumahnya.

Barang bukti pendukung lain juga diamankan seperti 1 buah bong (alat hisap), 1 buah gunting, 1 buah pisau catter, 2 buah korek api yang sudah dimodif, 2 buah sumbu, 2 buah tabung kaca, 2 buah sendok terbuat dari sedotan, 2 buah pembersih tabung kaca, 3 unit HP, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas pinggang warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 2,1 juta.

‘Setelah penangkapan, pelaku dan bara bukti langsung diamankan ke Mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (WR-02)