Lagi Asik Nyabu di Kos-kosan, Dua Warga Penatoi Ditangkap Polisi

1780
Dua tersangka berinisial AR (29) dan ARD (32) yang ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota di sebuah kos-kosan Kelurahan Penatoi, Kota Bima, Kamis (17/12/2020).

KOTA BIMA, Warta NTB – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 16.00 Wita, Kamis (17/12/2020) mengamankan dua orang pria berinisial AR (29) dan ARD (32) warga Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan di lingkungan kelurahan setempat.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Ramli menuturkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berawal dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan di RT.06, Kelurahan Penatoi sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba dan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Katim Bripka Taufarrahman langsung  menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat dilakukan upaya masuk dan mendobrak pintu kos-kosan, mereka berdua sedang menggunakan Sabu-sabu.

“ARD merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar sekitar setahun yang lalu,” ungkapnya.

Usai mengamankan para pelaku kata Kasat, tim menggeledah dan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, tim menemukan satu poket Sabu-sabu ukuran sekitar 1 gram, 1 poket ukuran kecil, kertas, 1 alat hisap bong, 3 unit HP dan barang bukti penunjang lainnya.

“Para terduga pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa. Sementara barang bukti Sabu-sabu belum kami timbang,” bebernya.

Kasat juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang telah membantu polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. (WR-Al)