Kuras Uang di ATM Milik Korban untuk Foya-foya, Pria Ini Digiring ke Sel

1407

SUMBAWA, Warta NTB – Seorang warga Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa berinisial CWK, harus diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sumbawa. Pasalnya, yang bersangkutan menjadi terduga pelaku atas pencurian uang senilai Rp 161 juta.

Hal tersebut diungkap Wakapolres Sumbawa Kompol Rafles P. Girsang S.IK dalam acara jumpa pers di Mapolres Sumbawa, Selasa (31/8/21).

Kompol Rafles menyebutkan, kasus ini bermula ketika korban Mince Tan (59) warga Kelurahan Seketeng mempercayakan ATM miliknya kepada terduga untuk mengambil sejumlah uang. Namun oleh terduga, ATM tersebut disalahgunakan.

“Korban memberikan ATM kepada terduga beserta nomor PIN nya untuk mengambil uang yang digunakan membeli barang,” ujarnya didampingi Kasar Reskrim – AKP Akmal Novian Reza, S.IK dan KBO Reskrim Ipda Hari Rustaman SH.

Namun oleh terduga lanjut Rafles, ATM tersebut disalahgunakan dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku menstranfer uang hingga ratusan jita ke rekening milik pribadinya dengan rincian senilai Rp 102 juta ke Bank Mandiri dan Rp 40,5 juta ke Bank BNI miliknya. Selain itu, ia juga menarik tunai senilai Rp. 18,4 juta.

“Total uang korban yang diambil oleh pelaku senilai Rp 161 juta yang ditransferkan ke beberapa rekening pribadi miliknya,” ujar Wakapolres

Berdasarkan keterangan terduga, ungkap Wakapolres, sebagian uang yang ditarik tunai sudah digunakan untuk bersenang-senang.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 buah buku tabungan dan 1 unit ATM. Terduga akan dikenakan Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (WR-02)