
DOMPU, Warta NTB – Kerja cepat yang dilakukan Tim Gabungan Resmob Polres Dompu untuk mengungkap kasus pencurian barang elektronik milik korban Syahrir 53 tahun yang terjadi di Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Potu, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 3.30 Wita Jumat (12/6/2020) membuahkan hasil.
Bahkan kurang dari 24 jam sejak peristiwa pencurian itu dilaporkan, Tim Gabungan Resmob Polres Dompu berhasil menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial IR (20) warga Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu dan temannya JA (19) warga Dusun Woro, Desa Dore Bara, Kabupaten Dompu.
“Peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh korban Syahrir di Polres Dompu dengan nomor laporan polisi No:LP/K/VI/252/2020/Res.Dompu, tanggal 12 Juni 2020,” jelas PAUR Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Setelah menerima laporan, Tim Gabungan Resmob Polres Dompu yang dipimpin Bripka Zainul Subhan melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh IR dan JA.
Kemudian Tim Resmob melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Setelah menerima laporan Kasat Reskrim langsung memerintahkan untuk menangkap kedua tersangka dengan tetap memperhatikan keselamatan dan tidak bersikap arogan.
“Bahkan kurang dari 1×24 jam, kedua tersangka berhasil diringkus Tim Resmob di rumah JA di Desa Dore Bara sekitar pukul 16.45 Wita, Jumat sore, Saat itu keduanya sedang duduk di barugak depan rumah JA,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi behasil mengamankan barang bukti hasil curian dari rumah korban seperti satu unit televisi 24 inch merk Sharp warna hitam, dan satu unit Handphone Oppo S5 warna merah.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara memanjat atap dan mencongkel atap rumah sehingga berhasil masuk ke dalam rumah korban kemudian menggasak barang elektronik millik korban. Setelah ditangkap kedua pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tutup Hujaifah. (WR-02)