Kurang Dari 24 Jam Tim Puma Bekuk Pelaku Pencurian Mobil

1396
Tersangka dan barang bukti sebuah mobil yang berhasil diamankan Tim Puma Polres Sumbawa, Minggu (1/11/2020) pagi.

SUMBAWA, Warta NTB  – Gerak cepat yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan roba empat. Bahkan kurang dari 24 jam sejak dilaporkan terduga pelaku berinisial AB (37) warga Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa berhasil diringkus Tim Puma di Desa Sebewe, Minggu (1/11/2020) pagi.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban dengan Nomor : LP / 558 / X / 2020 / SPKT. 31 Okt 2020.

Iptu Sumardi menuturkan, peristiwa ini bermula saat korban bernama M. Andi (38) warga Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Sabtu (31/10/2020) pukul 22.00 Wita datang ke RSUD Sumbawa, menginap untuk menjaga orang tuanya yang sedang sakit. Saat itu, korban memarkirkan kendaraan roda empat miliknya jenis Toyota Agya warna merah di parkiran rumah sakit.

Keesokan harinya lanjut Iptu Sumardi, sekitar pukul 07.00 wita, Korban melihat kunci kontak mobil yang di simpan di sampingnya saat tertidur sudah tidak ada. Korban menuju ke tempat parkir untuk melihat mobilnya, namun sudah tidak ada di tempat alias hilang.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 145 juta, lalu  korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut lanjut Mantan Kapolsek Labangka ini, Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti, Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AB dan barang bukti di Desa Sebewe.

“Terduga pelaku berhasil diringkus Tim Puma 1 Kali 24 jam tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (WR-Al)