Kuasai Sabu, Wanita Asal Bada Dompu Ditangkap

2800
Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu terhadap seorang perempuan yang diduga mengusai narkoba, Kamis, (25/2/2021).

DOMPU, Warta NTB  – Seorang wanita berinisial LN (33) warga kompleks pertokoan Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Kamis, (25/2/2021) sekira pukul 19.00 Wita. LN ditangkap terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, LN ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar kompleks pertokoan, tepatnya di kediaman terduga pelaku, disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram jenis shabu.

Menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S.Sos langsung memerintahkan anggota Opsnal melakukan pengembangan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu serta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku jika terbukti.

Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu bergerak menuju TKP, anggota melakukan pengintaian dan melihat LN hendak bertransaksi barang terlarang itu.

“Tampak gerak gerik yang mencurigakan sehingga anggota langsung mencegat dan menanyakan identitas dan aktifitas LN. Saat itu, LN sempat mengelak namun anggota berupaya melakukan penggeledahan usai menunjukkan Surat Perintah Tugas,” ujarnya.

Dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar, anggota pun langsung menggeledah LN dan menemukan barang bukti, berupa 1 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

Selain itu, anggota juga menyita barang bukti lain berupa satu gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 buah sumbu, 1 buah tabung kaca, 1 buah pipet sebagai sekop, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak korek api kayu, 1 buah kotak hijau kecil yang berisikan 1 buah plastik klip transparan yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,72 gram.

“Dari hasil penggeledahan tersebut petugas mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 1,22 gram,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 1 buah tutup botol yang sudah di modif sebagai alat hisap shabu (bong), 2 korek api gas, Hp Xiaomi warna putih, 1 buah pipet yang sudah dimodif bentuk “L” serta 6 buah pipet.

“Terduga pelaku, LN kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dompu,” jelasnya.

Atas perbuatannya LN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (WR-Al)