Kuasai Narkoba Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap Polisi di Kos-kosan

1177
Ketiga pelaku yang ditangkap Tim Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB disebuah kos-kosan di Batulayar, Kamis (24/12/2020).

MATARAM, Warta NTB – Tiga orang yang terdiri dari dua orang pria dan satu orang wanita ditangkap Tim Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB disebuah kos-kosan di Jalan Otomotif Raya, Dusun Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (24/12/2020).

Ketiganya ditangkap karena diduga menguasi barang haran Narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dipimpin Ketua Tim AKP I Made Yogi Purus Utama, SE, S.IK petugas mengamankan barang bukti berupa 10 gram sabu.

Ketiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial PDL laki-laki warga Desa Melase, Kecamatan Batulayar dan KH, Laki-laki warga Dusun, Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar. Kemudian perempuan EL warga Dusun Bonduren, Kecamatan Selagalas Kota Mataram.

AKP I Made Yogi Purus Utama mengatakan, ketiga pelaku ditangkap petugas gabungan  saat berada di sebuah kos-kosan di Batulayar. Tim gabungan yang datang langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka langsung ditangkap bersama barang bukti berupa lima klip plastik yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10 gram,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, kata Made Yogi, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung seperti satu nuah alat hisap (bong) dan kaca sisa pakai, uang tunai sejumlah Rp. 562 ribu, satu unit sas kecil warna biru muda yang berisikan pipet dan alat hisap,satu kotak kecil berwarna hitam yang berisikan korek dan alat hisap, satu unit Hp merek Nokia senter warna hitam, satu unit Hp merek Nokia senter warna biru, satu bungkus rokok Marllboro yang berisikan pipet, satu unit kaca, dan alat hisap.

Dijelaskannya, saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan

di Mako Polda NTB dan atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I yang diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu ketiganya juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun

“Terkait kasus ini kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi dan ketiganya akan menjalani tes urin guna memastikan keterlibatan mereka dalam penyalah gunaan barang haram tersebut,” pungkasnya. (WR-02)