Kuasai 29 Poket Sabu, Pemuda Pengangguran Asal Sampungu Soromandi Ditangkap Polisi

1935
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima, Senin (14/12/20).

BIMA, Warta NTB – Diduga menguasai dan memiliki narkotika tanpa hak sebagaimana yang  diatur dalam Undang-undasng Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesorang pemuda berinisial MF (20) warga Dusun Dana Malingga, Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima sekitar pukul 13.00 Wita, Senin (14/12/20).

Pemuda pengangguran ini ditangkap dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyuddin. Dalam operasi itu polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 15 poket dari tangan tersangka.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di RT.17/RW.09 Desa Sampungu, Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba,” jelas Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, Selasa (15/12/2020) pagi.

Hahafi mengungkapkan, dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 poket narkotika jenis sabu ukuran besar dengan berat kotor bersama plastik pembungkus seberat 2,84 gram.

Selain itu dari tangan tersangka petugas juga mengamankan 14 poket sabu ukuran kecil dengan berat kotor bersama plastik pembungkus seberat 2,24 gram, sehingga jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka yakni sebanyak 29 poket sabu.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan total berat bersih keseluruhan sabu adalah 1,20 gram dan total berat bersih keseluruhan seluruh bersama plastik klip pembungkus adalah 3,36 gram,” terangnya.

Hanafi menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lain seperti 2 buah Bong alat hisap sabu, 1 bungkus plastik klip kosong merk C-Tik, 1 buah sedotan yang sudah diruncingkan,  1 buah sumbu yang digunakan sebagai penghantar api serta 1 buah tas selempang merk Xingshual warna Merah Hitam.

“Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Sampungu. Berdasarkan informasi itu tim melakukan pengembangan yang mengarah kepada pelaku yang kemudian ditangkap,” ujarnya.

Pada proses penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka juga disaksikan oleh kepala desa setempat. Setelah penangkapan akhirnya pelaku dan barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolres Bima guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (WR-Al)