KABUPATEN BIMA, Warta NTB – Sesuai tahap program dan jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menetap Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020. Penetapan DPS dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS yang dilaksanakan di aula kantor KPU, Minggu (13/9/2020).
Rapat dibuka Ketua KPU Imaran, SH yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH, Kadisdukcapil Kabupaten Bima, Perwakilan Partai Politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Bima dan masing-masing Tiga orang anggota PPK di 18 Kecamatan se Kabupaten Bima.
Ketua KPU Imran mengatakan, Rapat yang digelar merujuk pada PKPU No. 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo. PKPU No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 19 Tahun 2019.
“Rapat Pleno terbuka ini merupakan Rapat Pleno Terbuka Perdana KPU Kab. Bima dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020,” jelasnya.
Ia pun menunturkan, kegiatan ini berjalan sangat demokratis. Masukan masukan dan pencermatan dari Bawaslu Kabupaten Bima dan Perwakilan Parpol Kabupaten Bima cukup produktif dan positif.
“Masukan itu sebagai bentuk penyempurnaan, check and balance data Pemilih dalam rapat pleno ini, di antaranya pencermatan mutakhir/terkini Pemilih TMS, Pemilih Baru, termasuk Pemilih Pindah TPS dalam satu desa pada kecamatan serta Pemilih Pindah TPS lintas Kecamatan dengan basis KTP-el,” urainya.
“Dalam rapat pleno kami menetapkan DPS sebanyak 361.686 yang terdiri dari laki-laki 178.927 dan perempuan sebanyak182.759 dan yang paling penting bahwa angka DPS ini ditetapkan telah cocok dan sesuai denfan jumlah Rekapan Manual dengan Sidalih,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif, MH
menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat pleno terbuka.
“Kami juga menyampaikan apresiasi wabil khusus kepada Tim Punggawa Data Pemilih Kasubag Perdatin, Admin Sidalih, rekan operator serta para pejuang data pemilih PPDP, PPS, PPK yang telah bekerja penuh waktu tanpa mengenal lelah demi menjamin terakomodirnya hak konstitusional Pemilih yang secara peraturan perundangan telah memenuhi syarat,” ucapnya.
Yuddin menambahkan, pasca penetapan DPS, KPU Kabi akan menyampaikan by name by address kepada peserta Rapat Pleno Terbuka sesuai peraturan perundangan dan akan kami sampaikan juga kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan.
“DPS akan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat mulai tanggal 19 s/d 28 September 2020. Oleh karena itu kami sangat mengharapakan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pengecekan data pemilih yang disampaikan kepada PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Bima untuk dapat ditindaklanjuti,” tandasnya. (WR-Al)