KPU RI Gelar Bimtek Sistem Informasi Calon Anggota DPD Pemilu 2019

1446
Bimtek Sistim Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SiPPP) Pada Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2019.

Palembang, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia (KPU RI) menggelar kegiatan Bimtek Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SiPPP) Pada Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2019.

Kegiatan yang digelar Hotel Novote Palembang dilaksankan selama tiga antara tanggal 15-17 Maret 2018 dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Arif Budiman.

Ketua KPU RI Arif Budiman dalam sambutanya menyampaikan, Pendaftaran Paserta Pemilu Tahun 2019 dilaksanakan dengan dua jalur yaitu Pendaftaran melalui jalur Partai Politik dan jalur Perseorangan dan diantara dua jalur ini sama-sama menggunakan metode Informasi danTeknologi  (IT).

Arif Budiman menjelaskan, ada perbedaan cara penghitungan jumlah dukungan Peserta Pemilu Perseorangan DPD dibanding pemilu sebelumnya, pada pemilu sebelumnya penghitungan menggunakan jumlah penduduk, sedangkan pemilu sekarang menggunakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

“Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk penghitungan jumlah dukungan Peserta Pemilu Perseorangan DPD menggunakan penghitungan dukungan berdasarkan jumlah Pemilih Terakhir,” jelasnya.

Selain itu, Kepala Biro Hukum RI Sigit Joyo Wijoyo dalam laporanya mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini dibagi dua lokasi yaitu Regional Sumatra Selatan diikuti oleh 11 provinsi dan 172 kabupaten-kota di Palembang dan Regional Bali dan Sulawesi Selatan digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sigit menerangkan, perbedaan yang mendasar cara pendaftaran calon peserta Pemilu perseorangan anggota DPD dari Pemilu sebelumnya karena sekarang mengunakan metode IT mulai dari pendaftaran, Verikasi Administrasi, Pengambilan Sampel hingga Penetapan Hasil.

Di tempat yang sama, Ketua Divisi Hukum Hasyim Asy’ari mengatakan,  berdasarkan Pasal 183 ayat 1 dan ayat 2, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa dukungan untuk calon peserta Pemilu perseorangan anggota DPD dihitung berdasarkan provinsi dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dijelaskan, provinsi dengan jumlah penduduk hingga 1 juta orang dalam DPT harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 Pemilih dan provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat dalam DPT, lebih dari 1 juta sampai 5 juta pemilih harus mendapat dukungan paling sedikitnnya 2.000 pemilih.

Sedangkan, bagi provinsi dengan jumlah Penduduk dalam DPT mencapai 5 juta hingga 10 juta orang, harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 pemilih dan provinsi yang jumlah Penduduk yang termuat di dalam DPT, 10 juta sampai dengan 15 juta pemilih harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 Pemilih.

“Kemudian provinsi dengan Jumlah Penduduk yang termuat dalam DPT, 15 juta harus mendapatkan 5.000 pemilih dengan dukungan yang tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah Kabupaten Kota di provinsi yang bersangkutan,” tutupnya. (WR-02)