KPU Provinsi NTB Tetapkan DPTHP II Sebanyak 3.669.638 Pemilih

1525
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilh Tetap Hasil Perbaikan II (DPTHP II) tingkat Provinsi NTB, Selasa (13/11/2018).

MATARAM, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan II (DPTHP II) Pemilu 2019 sebanyak 3.669.638 pemilih terdiri dari pemilih Laki-laki sebanyak 1.801.920 dan pemilih perempuan sebanyak 1.867.718, tersebar di 116 Kecamatan, 1.137 Desa/Kelurahan dan 15.985 TPS se NTB.

Penetapan DPTHP II dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat Provinsi NTB, Selasa (13/11/2018) yang dihadiri Komisioner KPU Prov dan kab/kota se NTB, Bawaslu Prov NTB, Partai Politik, Dinas Dukcapil dan Bakesbangpoldagri prov. NTB.

Rincian DPTHP II dari 10 Kabupaten Kota se Provinsi NTB

Sebelumnya, KPU Prov NTB telah menetapkan DPT sebanyak 3.573.096 terdiri dari Laki-laki sebanyak 1.758.039 dan perempuan sebanyak 1.815.057 dengan TPS sebanyak 15.977.

 

Dari DPT selanjutnya mengalami perubahan pada DPTHP I menjadi 3.562.050 terdiri dari Laki-laki sebanyak 1.753.019 dan perempuan sebanyak 1.809.031, tersebar di 15.977 TPS.

Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori mengatakan, terjadinya perubahan DPT disebabkan karena proses pemutakhiran data pemilih yang terus-menerus dilakukan, sebagai tindaklanjut dari Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu, Partai Politik maupun pencermatan sendiri yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan Kab/kota.

“Dari hasil pemutakhiran terus-menerus, tidak semua data ganda yang direkomendasikan diakomodir dalam DPTHP II,” katnya.

Sedangkan dari hasil verifikasi terhadap 15.406 data ganda, yang benar-benar data ganda dan diakomodir dalam DPTHP II sebanyak 4.621. Dari 19.186 Data Anomali, yang benar-benar Data Anomali sebanyak 15.358.

“Sementara itu, berdasarkan Analisa terhadap Data DP4 Non DPT yang direkomendasikan sebanyak 737.271, yang diakomodir menjadi Pemilih Baru sebanyak 126.007,” jelas Aksar.

Rapat Pleno Rekapitulasi juga menetapkan 1.849 pemilih yang AC atau belum melakukan perekaman e-KTP yang selanjutnya direkomendasikan kepada Pemprov NTB melalui Dinas Dukcapil untuk memberikan pelayanan kepada pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut. (WR)