KPU NTB Gelar Rakor Daftar Pemilih Pilgub NTB 2018

1911

MATARAM, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara (NTB) menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Pilgub NTB Tahun 2018, di hotel Aston, Minggu (17/12/2017) dengan mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten dan Kota yang membidangi Daftar Pemilih, Kasubbag, serta Operator Sidalih se Provinsi NTB.

Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori saat membuka Rakor mengatakan, DP4 telah diserahkan Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU RI sejak tanggal 24 November 2017 lalu. Dan saat ini DP4 sedang dilakukan proses analisa oleh KPU RI dimana selanjutnya akan dilakukan proses sinkronisasi dengan DPT Pemilu Terakhir. Hasilnya nanti akan dikirim kepada KPU Kabupaten dan Kota untuk dilakukan pemutakhiran.

“Kalau mengikuti Undang-Undang, basis data Pemutakhiran Data Pemilih adalah DPT terakhir sedangkan DP4 hanya sebagai pembanding. Bahkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017, yang disebut DP4 itu adalah pemilih pemula saja. Mudah-mudahan itulah yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, tinggal memasukkan DP4 tersebut kedalam DPT Pemilu Terakhir,” ungkap Lalu Aksar.

Terkait DPT Pemilu Terakhir, Lalu Aksar menjelaskan bahwa KPU Kabupaten dan Kota sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sejak tahun 2016 hingga Tahun 2017. Dengan demikian diharapkan DPT nantinya lebih akurat dan lebih bersih serta dapat memudahkan PPDP dalam melakukan pemutakhiran.

Sesuai jadwal dan tahapan, mulai tanggal 19 Desember 2017 PPS sudah mulai mengidentifikasi dan merekrut PPDP yang selanjutnya diberikan bimbingan teknis. Dalam sisa waktu ini PPDP harus segera diberikan bimtek dan segera juga diberikan buku kerja.

Dalam Bimtek PPDP harus diberikan pemahaman yang utuh dalam melakukan coklit, makanya KPU memberikannya buku kerja yakni buku untuk bekerja tidak lagi buku panduan. “Jadi buku tersebut diharapkan benar-benar lebih aplikatif di lapangan,” tutur Aksar.

Dalam Rakor, Lalu Askar juga menyoroti DPT Pemilu terakhir di tiga Kabupaten dan Kota yakni Kota Bima, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat. Dia menyebutkan jauhnya jarak antara DPT Pilpres 2014 dengan data Pilkada 2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Dengan demikian data tersebut sudah tidak valid dan dalam data tersebut banyak orang yang telah meninggal dunia, mutasi kependudukan baik mutasi masuk maupun keluar dan banyak pemilih yang beralih status jadi TNI/Polri serta pemilih pemula yang merupakan pensiunan TNI/Polri.

Oleh karena itu, data-data kotor harus segera dikeluarkan terlebih dahulu. Sedangkan Identitas yang menjadi basis pemutakhiran data pemilih sekarang adalah pemilih yang memiliki KTP Elektronik atau Suket.

“Jadi permasalahan di tiga Kabupaten dan Kota tersebut bertambah dengan adanya pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau Suket dalam DPT Terakhirnya,” ungkap Aksar.

Ia berharap saat coklit nanti, PPDP mampu membersihkan data-data kotor sebelum tugasnya berakhir. “Tentu tugas KPU Kabupaten dan Kota akan jauh lebih berat karena tidak ada lagi orang yang akan datang dari rumah ke rumah pemilih, tidak mungkin PPS yang hanya berjumlah tiga orang. Jadi PPDP harus betul-betul bekerja seefektif dan semaksimal mungkin selama satu bulan nanti,” harapnya.

Dalam pemutakhiran data pemilih, maka DP4 untuk keperluan Pilkada serentak telah diserahkan Mendagri sejak tanggal 17 Desember 2017, dan akan menjadi DPT pada bulan Agustus 2018. Selanjutnya DPT pilkada 2018 akan menjadi DPT Pemilu pada bulan April 2018. Jadi sesungguhnya KPU bekerja pada pemutakhiran Pilkada 2018 kali ini sekaligus untuk keperluan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019.

“Tidak ada lagi coklit oleh PPDP pada Pemilu 2019 mendatang. Nantinya Data Pemilih Pemilu 2019 mendatang adalah DPT Pilkada 2018 yang akan ditambah Pemilih Pemula dari tanggal 27 Juni 2018 hingga 17 April 2019,” papar Aksar.

Terakhir Ia menyampaikan, bahwa saat ini sedang dituntaskannya Sidalih versi dua oleh KPU RI. Harapannya Sidalih versi dua jauh lebih memudahkan dalam pemutakhiran data pemilih. Hal itu dimungkinkan karena struktur admin, supervisor sudah terorganisasi dalam Sidalih versi dua, serta tidak ditemukan lagi istilah Snapsot dan Tentukan Hasil Resmi atau SS THR.

Terpisah Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya mengatakan, saat ini KPU Provinsi NTB sedang mencetak stiker untuk proses coklit PPDP. “Stiker tersebut nantinya akan ditempel di rumah-rumah warga. KPU Provinsi NTB juga sedang mengadakan buku kerja untuk seluruh PPDP, PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Selain itu, KPU Provinsi NTB juga sedang pengadakan tanda pengenal bagi PPDP seperti topi, ID Card dan tas yang wajib digunakan dalam proses coklit pada bulan Januari hingga Februari 2018 mendatang. (WR-02)