KPU Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik

1432

Bima, Wartantb.com – Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar acara sosialisasi tentang tata cara pendaftaran, penelitian administrasi verifikasi faktual dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam penyelenggaraan pemilihan 2019.

Acara yang digelar di aula Hotel Kalaki Beach, Senin (2/10/2017) dihadiri pengurus partai politik baru dan lama, Anggota Panwaslu Kabupaten Bima, Wakil ketua DPRD Kabupaten Bima, perwakilan Kodim Bima, perwakilan Polres Bima Kota/Kabupaten, Pimpinan SKPD dan Organisasi Kemasyarakatan.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, S.Ip MM.Sip mengatakan, sosialisasi Sipol dilakukan untuk meperkenalkan aplikasi
Sistem Informasi Partai Politik kepada pengurus partai. Dimana sistem informasi ini sangat bermanfaat untuk mendaftar kembali bagi partai politik lama dan verifikasi untuk partai baru.

“Sipol berbasis Online. Nanti usernya adalah masing-masing Partai, Sedangkan untuk data-data pengurus mereka bisa langsung isi sendiri dalam Sipol,” jelasnya

Nursusila menambahkan, pendaftaran dan verifikasi partai peserta pemilu dilakukan lima tahun sekali. Disini yang diverifikasi hanya partai politik baru sedangkan untuk partai lama tidak diverifikasi kecuali hanya mendaftar.

Mungkin akan timbul pertanya, Kenapa yang diverifikasi hanya partai baru saja? Ini dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang baru bahwa yang diverifikasi hanyalah partai baru sedangkan 12 partai peserta pemilu yang lama hanya mendaftarkan diri.

Namun, KPU tetap mengingatkan partai lama agar menyiapkan diri karena masalah tersebut sedang direview di tingkat Mahkama Konstitusi.

“Partai lama tidak diverivikasi tetapi tetap mendaftar. Pendaftarannya terpusat mulai tanggal 3 s/d 16 Oktober 2017. Meski terpusat KPU Kabupaten tetap melayani,” katanya.

Sedangkan cara penelitian administrasi dan verifikasi faktual tidak ada perbedaan dari sebelumnya. Tahapanya akan dilakukan setelah tahap pendaftaran sampai bulan Februari 2018 dan penetapan partai peserta pemilu.

“Selain tahap verifikasi Parpol pada saat yang sama kita juga akan menghadapi pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Jadi mungkin nanti disaat kita verifikasi Parpol juga akan melakukan verifikasi calon perseorangan,” tuturnya.

Nursusila juga mengingatkan, agar pengurus partai politik memiliki E-KTP karena Sipol tidak bisa menerima KTP manual, minimal harus memiliki NIK yang dikeluarkan Disdukcapil. Untuk itu, E-KTP menjadi wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Bima menyampaikan harapan kepada masyarakat dan petinggi partai agar mensukseskan pelaksanaan Pilgub NTB sehingga berjalan aman, damai dan bermartabat. “Bima dikenal dengan Zona Merah mari kita menghapus istilah itu dengan pemilu yang aman, damai dan bermartabat,” ajaknya.

Dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Bima juga menghadirkan narasumber merupakan anggota KPU Provinsi NTB seperti, H. Iliyas Sarbini, SH. M.H dan DR. Yan Marlin. (WR-02)