Bima, Warta NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Penanganan Pelanggaran Pemilu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bima.
Kegiatan yang digelar di aula Hotel Kalaki Beach, Jumat (11/5/2018) turut dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH yang juga menjadi narasumber kegiatan. Selain itu acara ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Bima.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif SH MH mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan Bimtek Kode Etik yaitu untuk penguatan internal kelembagaan penyelenggara Pemilu yang berkaitan persoalan pelanggaran kode etik karna persoalan pada penyelenggara pemilu sangat komplit terutama pelanggaran terhadap asas-asas pemilu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat internal kelembagaan. Kami ingin memperkuat roh penyelenggara pemilu dan marwah penyelenggara pemilu,” katanya.
Melalui kegiatan ini diharapkan akan ada pemahaman PPK tentang pelanggaran kode etik dan pelanggaran pemilu. Dimana kode etik itu adalah suatu kesatuan landasan moral, etis dan filosofi yang menjadi pedoman bagi pelaku penyelenggara pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.
“Atas terselenggaranya kegiatan ini diharapkan kepada anggota PPK yang hadir dapat mendengarkan dan mecermati setiap materi yang diberikan oleh para narasumber sebagai bekal dalam melaksanakan kegiatan pemilu,” harapnya.
Di tempat yang sama Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH mengingatkan kepada penyelenggara pemilu terutama anggota PPK agar dalam melaksanakan tugas dan wewenang tetap berpedoman pada kode etik, asas pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu seperti yang tertuang dalan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam melaksanakan kegiatan pemilu, penyelenggaraan pemilu harus mengedepankan prinsip dasar dan etika dalam semua tahapan pemilu,” kata pria yang akrab disapa Ebit ini.
Lebih lanjut, Ebit mengatakan, setiap pelanggaran pemilu jelas ada sanksi hukumnya baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran administrasi dan pelangaralan tindak pidana pemilu lainya.
“Untuk itu, penyelenggara pemilu tidak boleh memberikan pandangan di luar ketentuan peraturan yang berlaku karna penyelenggara pemilu harus berpedoman pada aturan yg berlaku,” tegasnya. (WR-02)