KPH Maria Donggomasa Amankan 60 Batang Kayu Sonokeling Illegal di So Kara Ntonggu

1614
Pengamanan kayu sonokeling illegal yang dilakukan oleh Petugas Balai KPH Maria Donggomasa Lewirato Kota Bima di lokasi "So Kara" Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Rabu (1/7/2020).

BIMA, Warta NTB – Petugas Balai KPH Maria Donggomasa Lewirato Kota Bima mengamankan puluhan batang kayu sonokeling yang diduga hasil illegal logging di lokasi “So Kara” Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Rabu (1/7/2020).

Puluhan batang kayu yang sudah dipotong ini diduga dicuri orang yang tidak bertanggung jawab di lokasi hutan tutupan negara desa setempat. Kayu-kayu yang masih berbentuk gelondongan tersebut langsung diamankan KPH Maria Donggomasa.

Kasi PKSDAE KPH Donggomasa, Ahmad Joni S.Hut yang ditemui di lokasi pengamanan kayu mengatakan, kayu yang diamankan tersebut diduga telah lama ditebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kayu-kayu ini sudah lama ditebang dan sebagian sepertinya sudah banyak diangkut dan di jual ke luar daerah,” katanya.

Ahmad menjelaskan, pengamana kayu illegal ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pemotongan kayu sonokeling ilegal di sekitar hutan tutupan negara di “So Kara” Desa Ntonggu.

“Kayu dengan jumlah sekitar 60 batang dalam bentuk gelondongan ini akan kami amankan di kantor Balai PKH Donggomasa di Kelurahan Lewirato Kecematan Mpunda, Kota Bima, dan akan dilakukan pelelangan untuk kas negara dan dibuatkan berita acara,” jelasnya. (WR-Man)