Kompak Jambret dan Curanmor Pasangan Suami-Istri Dibekuk Polisi

1950
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, satu buah obeng, tiga buah parang, empat buah konci kontak dan peralatan sabu.

MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mataram bekerjasama dengan Tim Opsnal Polsek Narmada berhasil meringkus pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Jambret bersama komplotan penadah, Selasa (2/1/2018).

Penangkapan pelaku berawal dari pengakuan M (30) dan N (36) komplotan penadah hasil curanmor yang berhasil diamankan polisi saat melintas di pasar Batu Kembar. Dari pengakuan tersebut pihak kepolisian berhasil mengantongi informasi bahwa pelaku curanmor berinisial AR.

“Pelaku kriminal merupakan pasangan suami istri yang berinisial AR (24) dan S (25) warga Dusun Lembuak Kebon, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kasubbag Humas Polres Mataram AKP Made Arnawa.



Setelah dimintai keterangan oleh polisi pasangan suami istri ini mengaku telah melakaukan tindak pidana curanmor sebanyak delapan kali di tempat yang berbeda dan melakukan jambret satu kali. Dan semua tindak kriminal dilakukan bersama-sama oleh pasangan suami istri ini.

“Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, satu buah obeng, tiga buah parang, empat buah konci kontak dan peralatan sabu,” tutup Made Arnawa. (WR-02)