Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Muda Mudi Ini Dicokok Polisi

1339

MATARAM, Warta NTB – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB menangkap pasangan kekasih berinisial IMD alias Dwi (34) dan El alias Elin (18) karena diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kota Mataram.

Keduanya ditangkap Tim Opsnal yang dipimpin Ketua Tim II OPS Ipda I Made Mas Mahayuna, S.H di rumah tersangka IMD alias Dwi di Jalan Panca Warga Gg 9 No 8A Lingkungan Karang Medaen Timur, Kelurahan Mataram, Kota Mataram, Kamis (22/7/2021).

Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah, S.IK mengatakan, penangkapan dua remaja yang merupakan pasangan kekasih ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di dirumah terduga IMD alias Dwi sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi itu kemudian tim melakukan penyelidikan dan setelah dinyatakan A1, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah terduga IMD alias Dwi.

“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan terduga IMD bersama pacarnya berinisial EI alias Elin sedang mengkonsumsi narkoba,” terang Erwin dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polda NTB, Jumat (23/7/2021).

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa 18 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat 8,09 gram, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pipet kaca yg di dalamnya berisi kristal putih yg diduga sabu, 1 buah gunting, 1 bungkus pipet plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 2 unit HP Anroid, 1 buah ATM BCA, dan Uang sejumlah Rp 1,7 juta.

“Usai penggeledahan, pasang kekasih bersama barang bukti langsung kita amankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hujum lebih lanjut”, ungkapnya.

Terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Selain itu keduanya juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tutup Erwin. (WR-02)