LOMBOK TIMUR, Warta NTB – Diduga sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya, seorang pria residivis narkoba berinisial YA (30) warga Dusun Paok Kambut, Desa Masbagek Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Reanarkoba) Polres Lombok Timur, Sabtu (4/9/2021) dini hari .
Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH M.H mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Mendapat informasi itu, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dibackup Tim Elit Sat Samapta Polres Lotim yang di pimpi KBO Ipda Suhardi, SH untuk melakukan penyelidikan dan penggrebekan di rumah tersangka,” katanya.
Setelah dipastikan informasi itu benar lanjut dia, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terlebih memanggil saksi dari masyarakat, yaitu sekretaris desa setempat.
Dari hasil penggeledahan kata dia, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya ditemukan 1 klip berisi kristal bening yang diduga merupakan Narkotika golongan 1 jenis sabu dan dua klip plastik bening yang berisi plastik klip kosong serta timbangan digital berwarna hitam.
“Setelah ditimbang, narkotika jenis sabu yang dimiliki pelaku yang berhasil diamankan petugas, yaitu seberat 8,9 gram,” jelas Kasat Narkoba.
Saat dilakukan interogasi singkat, terang Kasat, pelaku mengaku bahwa barang bukti yang diamankan merupakan miliknya yang dibeli dari seorang berinisial W di Dusun Jurit, Desa Masbagik Utara Baru seharga Rp 7 juta.
“Pelaku yang merupakan residivis yang sebelumnya pernah kami tangkap dan menjalani hukuman selama 1,4 tahun penjara dan baru keluar pada Agustus lalu” terang Kasat.
Selain barang bukti sabu tambah Kasat, Polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa 1 unit hand phone merk nokia warna putih, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor merk suzuki satria R warna biru, 1 kantong plastik warna hitam, 2 bungkus klip berisi klip kosong dan 1unit timbangan digital warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (WR-02)