Kerap Transaksi di Lapangan Sepak Bola, Seorang Pengedar Sabu Diringkus Reserse Narkoba Polres Sumbawa

702

SUMBAWA BESAR, Warta NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus BU lelaki (43) asal Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat. Ia diringkus tepatnya di Lapangan sepak bola Dusun Tiu Sebangka Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

Dari tangan BU polisi berhasil menyita 12 poket sabu-sabu dengan total berat bruto 16,5 gram, 2 unit handphone merk samsung, 2 bungkus rokok dan uang tunai senila Rp. 677.000.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalu Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. menjelaskan, penangkapan BU berawal dari informasi masyarakat terkait di Lapangan sepak bola sering di gunakan menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Setelah beberapa hari kami dalami melalui penyelidikan Sat Narkoba berhasil meringkus BU.” ungkap kasi humas.

Waktu polisi melakukan penggeledahan cerita Sumardi, di temukan 3 poket sabu-sabu di dalam bungkus rokok Clasmild dan 9 poket kecil disimpan dalam bungkus rokok L.A Bold.

“Saat ini BU sedang dalam proses penyidikan, kami akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal dan kemana saja di jual,” tambahnya.

BU terancam di jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (RED)