BIMA, Warta NTB – Pria yang berinisial MN alias BY (38) warga Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ketahuan mencuri jagung 6 karung. Akibat perbuatannya, ia di amankan di Polsek Soromandi, Minggu (3/7/2022) sekira pukul 12.55 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka mengatakan, aksi pencurian itu diketahui ketika perempuan yang berinisial FT (39) Warga Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima pergi ke ladang jagungnya.
“Sepulang dari rumah kakaknya, korban bermaksud melihat jagung-jagungnya karena sudah dipanen. Sesampainya di ladang, ia kaget melihat sebagian jagungnya diambil pelaku,” ujarnya.
Melihat hal itu Sambung Adib, korban menghentikan terduga pelaku yang sedang mengambil jagungnya dan bertanya sudah berapa kamu ambil jagung saya, pelakupun menjawab sudah enam karung.
Korbanpun kembali bertanya untuk apa kamu ambil jagung itu terduga pun menjawab untuk menafkahi anak istri, setelah itu korban memegang tangan pelaku sembari mengatakan ayo kita ke kantor polisi, mendengar ajakan korban yang seperti itu terduga pun kabur.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek tersebut dikejar oleh korban dengan bantuan 2 orang saksi yang berada tidak jauh dari TKP.
Dari pengejaran tersebut, pelaku berhasil ditangkap. Setelah itu terduga dibawa ke Kepolisian Sektor Soromandi oleh korban dengan beberapa masyarakat sekitar.
“Kini terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti yakni enam karung jagung dan satu unit sepeda motor diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)