LOMBOK TENGAH, Warta NTB – Seorang wanita ditangkap Warga karena kedapatan mencuri perhiasan di toko emas Intan Berlian Dua, kompleks pertokoan Pasar Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 11.15 Wita.
Pelaku berinisial H (47) beralamat Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur itu mencuri perhiasan di toko emas dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.
“Datang ke Toko Emas Intan Berlian berpura-pura mau beli perhiasan. Kemudian korban penjaga toko menunjukkan dua untai kalung emas ke pelaku,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Praya IPTU Hariono.
Setelah berpura-pura memeriksa dua untai kalung di tangannya Tambah Hariono, pelaku membawa kabur perhiasan ketika melihat penjaga toko lengah.
Mengetahui hal itu, korban yang bernama H. Suhardi, S.Pd (50) beralamat Perumnas Tampar Ampar Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah langsung teriakin maling dan meminta tolong warga untuk mengejar H. Pelaku akhirnya tertangkap di sekitar TKP dan diamankan didalam toko. Korban kemudian menghubungi pihak Kepolisian Sektor Praya.
“Adapun saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti dua untai kalung emas seberat 47,390 gram dengan rincian masing-masing sekitar 27,620 gram dan 19,670 gram dengan total kerugian sekitar Rp.42.500.000 Juta sudah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (RED)